Anak Perwira Polda Sumut juga Laporkan Mahasiswa yang Dianiayanya

Anak Perwira Polda Sumut juga Laporkan Mahasiswa yang Dianiayanya

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Selasa, 25 Apr 2023 20:59 WIB
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (kemeja putih) saat memberikan keterangan. (Ahmad Arfah/detikSumut)
Foto: Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (kemeja putih) saat memberikan keterangan. (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait anak perwira Polda Sumut yang menganiaya mahasiswa. Dua laporan itu dari mahasiswa dan dari anak perwira itu.

"Kita menerima dua LP," kata Kombes Sumaryono di Medan, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono mengatakan, atas laporan mahasiswa bernama Ken Admiral pihaknya telah menetapkan anak dari perwira Polda Sumut yang bernama Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dari Aditya dihentikan oleh kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk LP sebaliknya, yaitu LP dengan nomor 3903/XII-2022 dengan pelapor AH, itu sudah kita gelarkan dengan hasil gelar bukan merupakan tindak pidana," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, video anak perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa viral di media sosial. Dijelaskan dalam unggahan jika mahasiswa bernama Ken Admiral itu juga sempat diancam oleh AKBP Achiruddin.

ADVERTISEMENT

Dilihat detikcom, Selasa (25/4/2023), dalam unggahan ada sebuah video yang menunjukkan seorang pria yang sedang menganiaya pria lainnya. Penganiaya terlihat membenturkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.

Narasi dalam unggahan itu menyebut peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 yang lalu. Awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku yang merusak spion mobilnya.

Namun, ketika datang ke rumah itu, korban bertemu dengan abang pelaku dan AKBP Achiruddin yang merupakan ayah pelaku. Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan AKBP Achiruddin.

Tidak terima dengan kedatangan korban, AKBP Achiruddin disebut meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.

Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kasus itu kini sudah tahap penyidikan. Pelaku yang bernama Aditya Hasibuan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Kombes Sumaryono.




(afb/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads