Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan selama tujuh jam. Hal itu dilakukan guna memenuhi unsur pidana terhadap kasus penganiayaan oleh anaknya Aditya Hasibuan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Dari pukul 12.00 WIB-19.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (27/4/2023).
"Sementara hasil pemeriksaan AKBP AH ini sudah cukup untuk memenuhi unsur yang dipidanakan terhadap anaknya (Aditya)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan kelengkapan dari pemeriksaan ini akan ditampilkan dalam berkas perkara Aditya. Ada pun status Achiruddin saat pemeriksaan masih sebagai saksi.
"Status AKBP AH dalam hal ini sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, amatan di lokasi pada Kamis (27/4/2023), Achiruddin digiring dari penempatan khusus (patsus) menuju ruangan pemeriksaan, tak ada borgol yang mengikat tangan Achiruddin.
AKBP Achiruddin dikeluarkan dari ruangan Dittahti Polda Sumut sekitar pukul 11.25 WIB. Achiruddin tampak mengenakan baju kaus panjang berwarna hijau mint dengan paduan celana jeans.
Selain itu, Achiruddin terlihat hanya menggunakan sandal serta masker. Dia tampak dikawal oleh sejumlah anggota provost menuju gedung Ditreskrimum, untuk diperiksa.
Saat digiring, Achiruddin tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya diam saat ditanyai oleh awak media soal kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
(nkm/nkm)