Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan, hari ini. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Ya, sesuai jadwal, hari ini saudara AH (Achiruddin) akan dimintai keterangan oleh penyidik krimum," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (27/4/2023).
Hadi menyebut pemeriksaan itu dilakukan dengan kapasitas Achiruddin sebagai orang tua dari tersangka Aditya. Selain itu, Achiruddin juga berada di lokasi kejadian saat penganiayaan itu. Bahkan, Achiruddin saat kejadian membiarkan penganiyaan itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas dia sebagai orang tua dan sebagai saksi yang saat peristiwa itu terjadi ada di TKP," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Achiruddin telah mendapatkan sanksi kode etik atas kejadian itu. Namun, Hadi belum bisa memastikan apakah Achiruddin juga akan dipidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.
Menurutnya, hal itu nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Nanti seiring dengan proses yang berjalan itu akan didalami oleh penyidik. Propam sudah bekerja, penyidik krimum juga sudah bekerja. Jadi, mereka secara simultan nanti melalukan proses ini bersama," jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, viral di media sosial. Mirisnya, aksi itu disaksikan dan dibiarkan ayah pelaku AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achiruddin sendiri sebelumnya menjabat Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut sebelum akhirnya dicopot setelah kasus tersebut mencuat. Dia dinyatakan bersalah dan melanggar etika polisi karena telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Dalam video yang beredar viral di media sosial, tampak AKBP Achiruddin menyaksikan sendiri penganiayaan yang dilakukan anaknya tersebut. Namun bukannya melerai, dia malah memberi arahan kepada anaknya bak seorang pelatih tinju.
"Jangan bikin emosi, kalau emosi kalah," kata Achiruddin kepada Aditya sambil menepuk pundak anaknya.
Achiruddin, dalam video itu terlihat sedang menggunakan sarung dan kaos coklat lengan panjang. Dia bahkan sempat melarang seseorang yang ingin menghentikan penganiayaan itu.
Meski korban sudah minta ampun dan kesakitan hingga babak belur dan berdarah, Aditya tetap menganiaya korban bahkan meludahinya. Berulang kali kepala Ken dibenturkan ke lantai di depan gerbang rumah mereka.
Setelah memberikan pesan itu, Achiruddin terlihat kembali menjauh dari Aditya. Dia terus menyaksikan penganiayaan yang sedang dilakukan oleh anaknya itu.
AKBP Achiruddin Hasibun sendiri dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di depan matanya. Karena perbuatannya itu, Achiruddin diberikan sanksi penempatan khusus (patsus).
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono di Medan, Selasa (25/4) malam.
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," imbuhnya.
(dpw/dpw)