Apa itu Demosi yang Diancam ke AKBP Achiruddin?

Apa itu Demosi yang Diancam ke AKBP Achiruddin?

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 27 Apr 2023 09:29 WIB
Barikade polisi menggunakan  tameng. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi polisi. (Foto: dikhy sasra)
Medan -

Seorang perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan terancam dijatuhi sanksi demosi karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Lantas, apa itu demosi?

Pengertian Demosi

Menurut KBBI, demosi artinya pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Sementara mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia karya Ni Wayan Dian Irmayani dijelaskan bahwa demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah di suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan serta statusnya semakin rendah.

Pemberian sanksi demosi juga diterapkan dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Anggota polisi yang dijatuhkan sanksi demosi akan mendapatkan pemindahan ke jebatan yang lebih rendah.

Secara legalitas, pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalamnya berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Kemudian dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) juga membahas pengertian dari demosi.

Adapun bunyinya adalah: "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Tak sampai di situ, istilah demosi juga termaktub dslam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016. Adapun bunyinya, "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Di institusi Polri sendiri, anggota polisi yang dikenakan sanksi demosi akan sidang terlebih dahulu sidang etik. Pimpinan dalam penentuan sanksi demosi dijalankan oleh Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Alasan Dijatuhi Sanksi Demosi

Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia karya Ni Wayan Dian Irmayani, sanksi demosi diberikan institusi karena beberapa hal. Adapun alasan diberikannya demosi adalah:

  1. Tidak adanya prestasi atau berkompeten. Alhasil diberikan sanksi pemindahan posisi ke kelas posisi khusus pada jalur karier yang sama atau ke kelas posisi tertentu pada jalur karier di bawahnya (satu level lebih rendah) selama masih tersedia posisi kosong dan kompetensi yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  2. Demosi diberikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Alhasil seseorang didemosi dipindahkan dari posisi kelas posisi khusus ke jalur karier yang lebih rendah.

Demikianlah pengertian dari demosi yang mengancam AKBP Achiruddin. Semoga bermanfaat!




(dpw/dpw)


Hide Ads