DPRD Sumut Yakin Kapolda Bakal Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

DPRD Sumut Yakin Kapolda Bakal Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 26 Apr 2023 12:43 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan saat tiba di Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa malam.
AKBP Achiruddin Hasibuan saat tiba di Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa malam. (Foto: Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting meyakini Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak akan menindak AKBP Achiruddin Hasibuan sesuai prosedur. Achiruddin bahkan terancam dipecat karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

"Saya yakin kalau Pak Panca dia bertindak sesuai prosedur itu, kita dukung kepolisian melakukan pengusutan yang lebih apa (dalam)," kata Baskami Ginting saat dihubungi detikSumut, Rabu (26/4/2023).

Sebab menurutnya, Irjen Panca akan memberikan pengusutan yang terbaik untuk nama baik kepolisian, khususnya di Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita yakin Pak Kapolda memberikan yang terbaik untuk kebaikan kepolisian kok," ucapnya.

Saat ditanya apakah termasuk dipecat dari kepolisian, politisi PDIP itu juga yakin jika Kapolda akan memecat AKBP Achiruddin. Hal itu dilakukan demi kebaikan kepolisian, sesuai dengan prosedur yang ada.

ADVERTISEMENT

"Ya itu (bakal dipecat), keyakinan saya Kapolda akan bertindak sesuai dengan aturan bagaimana prosedur yang terbaik bagi merekalah," sebutnya.

Apalagi mengingat instansi kepolisian memang menjadi sorotan belakangan ini, sehingga memperkuat keyakinan Baskami Kapolda Sumut akan membersihkan nama mereka yang dinilai kurang baik di tengah-tengah masyarakat.

"Karena mereka ini kan istilahnya akan membersihkan nama-nama yang selama ini dianggap kurang baik, saya yakin Pak Kapolda memberikan tindakan yang terbaik itu," tutupnya.

Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan dan menyaksikan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada mahasiswa, Ken Admiral. Video aksi penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial.

Polda Sumut kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya Kabag Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Selain itu, AKBP Achiruddin juga ditempatkan di tempat khusus. Karena terbukti melanggar kode etik.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung di Medan, Selasa (25/4/2023).

Dudung kemudian menyebut AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.

"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.




(dpw/dpw)


Hide Ads