Polda Sumut memeriksa anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba hari ini. Seusai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin.
"Kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.
Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Mukmin akan ditahan di Tahti Polda Sumut. Penahanan anggota PKB itu dilakukan mulai malam ini hingga nantinya kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti yang pasti kita serahkan ke Tahti. (Penahanan) mulai hari ini sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan," jelasnya.
Mukmin Ngaku Tak Tahu Jadi DPO
Mukmin Mulyadi mengaku baru tahu jika dia menjadi DPO dalam kasus narkoba pada 6 April yang lalu. Padahal dia sudah menjadi DPO sejak tahun 2020.
"Pak Mukmin mengetahui itu semenjak menerima panggilan pertama pada tanggal 6 April. Itu keterangan yang disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum," kata kuasa hukum Mukmin, Rony Hakim Hutahaean di Polda Sumut, Selasa (18/4).
Rony menyebut Mukmin tidak mengetahui pasti kasus yang menjeratnya itu. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak buru-buru memvonis Mukmin terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Karena sama sekali bahwa dalam perkara ini dia (Mukmin) tidak mengerti dan tidak memahami. Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pihak Polda Sumut. Belum ada yang dikatakan bahwa Pak Mukmin sebagai yang bersalah. Harus kita kedepankan hukum acara dan hukum pidana, tak seorang pun dapat dipidana, tak seorang pun dapat dihukum, tak seorang pun dapat dikatakan bersalah sepanjang belum putusan pengadilan," ujarnya.
(afb/afb)