Polisi Tarik SKCK Mukmin, Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba

Polisi Tarik SKCK Mukmin, Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba

Perdana Ramadhan - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 00:20 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi. Foto: Perdana/detikSumut
Tanjungbalai -

Pihak kepolisian telah menarik surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Mukmin Mulyadi. Penarikan SKCK anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik sebagai PAW tersebut dilakukan setelah diketahui sebagai DPO kasus narkoba.

"SKCK nya sudah kita cabut, yang bersangkutan juga sudah kita beritahu dengan surat pencabutan (SKCK) itu," Kasat Intel Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/4/2023).

Sutarjo menjelaskan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak mengeluarkan SKCK bagi Mukmin sebab hal itu bisa diperoleh siapa saja yang melakukan pengurusan asal syarat-syaratnya terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun di SKCK itu diterangkan dan dia juga menyampaikan di tahun 2014 ada kasus penganiayaannya. Ada catatannya, dia sempat dihukum satu bulan lima belas hari," ujarnya.

Pihak Polres saat menerbitkan SKCK itu mengaku tak mengetahui status DPO Mukmin Mulyadi, sehingga SKCK yang sudah diterbitkan untuk Mukmin Mulyadi itu bisa ditarik kembali.

ADVERTISEMENT

Penarikan dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 pasal 2 poin a dan b yakni pemohon melakukan tindak pidana, serta ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon. Ditambahkannya status DPO Mukmin baru dapat diketahui jika ia mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKBB).

"SKBB dan SKCK kan beda. Di Perkap nomor 18 tahun 2014 itu semua orang bisa bikin SKCK dan kita bisa keluarkan walaupun mantan narapidana, nanti di situ dicatat dia pernah melakukan pidananya apa," ujarnya.

Untuk diketahui, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan riwayat catatan kejahatan seseorang dan diterbitkan oleh Polisi melalui satuan Intelkan di wilayah hukumnya masing masing kepada warga negara yang memohon untuk keperluan tertentu.

Sementara SKBB hanya bisa diberikan kepada seseorang yang pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKBB tersebut.




(bpa/bpa)


Hide Ads