Polres Padang Sidimpuan tidak menahan Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay yang menjadi tersangka kasus penganiyaan rekannya. Namun, Fauzan dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung menyebut pihaknya telah memeriksa Ahmad Fauzan dan ketiga rekannya itu status sebagai tersangka. Setelah diperiksa, penyidik memutuskan untuk tidak para tersangka.
"Sudah diperiksa hari Selasa kemarin, semuanya (Fauzan dan tiga rekannya). Tidak (ditahan)," kata AKP Maria, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (13/4/2023).
Maria menyebut, alasan para tersangka tersebut tidak ditahan karena para tersangka sejak awal penyelidikan bersikap kooperatif. Selain itu, para tersangka juga berencana untuk menyelesaikan kasus itu secara internal Muhammadiyah, organisasi korban dan para pelaku.
"Berhubung mulai dari proses lidik hingga sidik para tersangka kooperatif, dan berniat menyelesaikan dari internal Muhammadiyah," jelasnya.
Maria mengaku pihaknya sudah sempat menjadwalkan pertemuan untuk memediasi korban dan para tersangka. Namun, korban Riduwan Putra Saleh tidak hadir dalam pertemuan itu.
"Sudah kami undang kedua belah pihak untuk dimediasi, tapi pihak korban tidak datang," ujarnya.
Meski tidak ditahan, Fauzan CS dikenakan wajib lapor. "Semua (Fauzan Cs) wajib Lapor," kata Maria.
Maria menyebut pihaknya tetap akan melimpahkan kasus itu ke jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, para tersangka tetap dikenakan wajib lapor hingga berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Wajib lapor) sampai berkasnya kami limpahkan ke JPU. Perkaranya tetap kami limpahkan ke JPU," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka kasus penganiayaan Riduwan Putra Saleh. Selain Fauzan, tiga anggotanya di organisasi Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidempuan, Jumat (17/2) lalu.
Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan kepada Riduwan.
Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan.
(nkm/nkm)