Polisi Minta Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Serahkan Diri

Polisi Minta Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Serahkan Diri

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 13 Apr 2023 17:46 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi menjadi DPO kasus narkoba sejak tahun 2020. Polda Sumut meminta Mukmin untuk segera menyerahkan diri.

"Tentu kita berharap dan meminta kepada yang bersangkutan (Mukmin) untuk kooperatif dan menyerahkan diri, menghadapi proses hukum yang ada, karena status DPO itu kan sudah diterbitkan saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/4/2023).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Mukmin. Dia mengaku hal itu nantinya ditentukan dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah- langkah yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Untuk diketahui, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Mulyadi. Pemeriksaan itu direncanakan hari ini. Namun, Mukmin mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sedang sakit.

ADVERTISEMENT

"DPO MM (Mukmin) tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini dengan alasan sakit," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Kamis.

Yemi menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa (18/4) nanti.

"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, Minggu depan," jelasnya.

Sebelumnya, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Mukmin diketahui masih berstatus sebagai DPO.

"Memang benar sedang status DPO (Mukmin)," kata Kombes Yemi, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/4).

Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjungbalai.

"Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran detikSumut, melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2020 lalu oleh Polda Sumatera Utara.

Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.

"Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata 'bang, ada obat abang' dan Mukmin Mulyadi jawab 'mau berapa banyak' lalu terdakwa jawab 'mau dua ribu kes uangnya' dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita' lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan yang dikutip detikSumut.

Mukmin sendiri mengaku tidak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.

"Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya," kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Rabu (29/3).

Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab, sampai saat ini dia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari kepolisian maupun aparat terkait.

"Kita Mukmin Mulyadi, bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya," terang dia.

Ditanya soal namanya disebut dalam dakwaan pada persidangan di PN Medan atas kasus narkoba oleh terdakwa Ahmad Dhairobi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Mukmin mengaku bahwa sebelumnya dia pernah didatangi oleh polisi dari Polda Sumut.

"Tak ada sampai segitunya, memang ada orang itu (Polda Sumut) datang ke rumah namun surat panggilan (hingga ditetapkan DPO), apa pun itu tak ada sama saya. Sudah jauh lama sebelumnya tahun 2021 itu kalau tak salah," kata dia.

Mukmin mengatakan, jika namanya bermasalah dan memiliki catatan hukum tidak mungkin dirinya bisa dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanjungbalai.

"Kita kan di sini (dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota, Gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya," pungkasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads