Polisi memanggil anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi DPO kasus narkoba untuk diperiksa hari ini. Namun, Mukmin mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sedang sakit.
"DPO MM (Mukmin) tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini dengan alasan sakit," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Kamis (13/4/2023).
Yemi menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin Mulyadi. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa (18/4) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, minggu depan," jelasnya.
Untuk diketahui, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Mukmin diketahui masih berstatus sebagai DPO.
"Memang benar sedang status DPO (Mukmin)," kata Kombes Yemi, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/4).
Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.
"Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran detikSumut, melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2020 lalu oleh Polda Sumatera Utara.
Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai.
"Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata 'bang, ada obat abang' dan Mukmin Mulyadi jawab 'mau berapa banyak' lalu terdakwa jawab 'mau dua ribu kes uangnya' dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita' lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai," demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan yang dikutip detikSumut.
Mukmin sendiri mengaku tidak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.
"Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya," kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Rabu (29/3).
Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab, sampai saat ini dia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari kepolisian maupun aparat terkait.
"Kita Mukmin Mulyadi, bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya," terang dia.
Ditanya soal namanya disebut dalam dakwaan pada persidangan di PN Medan atas kasus narkoba oleh terdakwa Ahmad Dhairobi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Mukmin mengaku bahwa sebelumnya dia pernah didatangi oleh polisi dari Polda Sumut.
"Tak ada sampai segitunya, memang ada orang itu (Polda Sumut) datang ke rumah namun surat panggilan (hingga ditetapkan DPO), apa pun itu tak ada sama saya. Sudah jauh lama sebelumnya tahun 2021 itu kalau tak salah," kata dia.
Mukmin mengatakan, jika namanya bermasalah dan memiliki catatan hukum tidak mungkin dirinya bisa dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanjung Balai.
"Kita kan di sini (dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota, Gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya," pungkasnya.
(dpw/dpw)