Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi DPO Narkoba

Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi DPO Narkoba

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 11 Apr 2023 17:49 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Foto: Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut membenarkan anggota DPRD Tanjung Balai yang baru dilantik melalui PAW berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena kasus narkoba. Sebelumnya Mukmin Mulyadi mengaku tak mengetahui dirinya berstatus DPO.

"Memang benar sedang status DPO (Mukmin)," kata Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/4/2023).

Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Mukmin. Pemeriksaan itu dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

"Sudah kita panggil untuk hadir hari Kamis," sebutnya.

Untuk diketahui, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses PAW pada 29 Maret 2023 lalu. Mukmin yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.

Berdasarkan penelusuran detikSumut, melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2020 lalu oleh Polda Sumatera Utara.

Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai.

"Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata 'bang, ada obat abang' dan Mukmin Mulyadi jawab 'mau berapa banyak' lalu terdakwa jawab 'mau dua ribu kes uangnya' dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita' lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai," demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan yang dikutip detikSumut.

Mukmin sendiri mengaku tidak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.

"Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada sama saya," kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Rabu (29/3).

Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab, sampai saat ini dia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari kepolisian maupun aparat terkait.

"Kita Mukmin Mulyadi, bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya," terang dia.

Ditanya soal namanya disebut dalam dakwaan pada persidangan di PN Medan atas kasus narkoba oleh terdakwa Ahmad Dhairobi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Mukmin mengaku bahwa sebelumnya dia pernah didatangi oleh polisi dari Polda Sumut.

"Tak ada sampai segitunya, memang ada orang itu (Polda Sumut) datang ke rumah namun surat panggilan (hingga ditetapkan DPO), apa pun itu tak ada sama saya. Sudah jauh lama sebelumnya tahun 2021 itu kalau tak salah," kata dia.

Mukmin mengatakan, jika namanya bermasalah dan memiliki catatan hukum tidak mungkin dirinya bisa dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanjung Balai.

"Kita kan disini (dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota, Gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads