Tipu Korban Rp 2 M Modus Kredit Emas, IRT di Jambi Ditangkap

Jambi

Tipu Korban Rp 2 M Modus Kredit Emas, IRT di Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumut
Kamis, 13 Apr 2023 15:41 WIB
IRT di Tebo, Jambi ditangkap karena melakukan penipuan investasi kredit emas (Foto:  Istimewa).
IRT di Tebo, Jambi ditangkap karena melakukan penipuan investasi kredit emas (Foto: Istimewa).
Jambi - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga, Anira Dinawinata (35), warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tebo, Jambi. Pelaku diduga melakukan penipuan investasi kredit emas hingga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya itu sejak September 2022 lalu. Kemudian, dia ditangkap di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

"Sebelumnya kasus ini dilaporkan pada Januari 2023. Kemudian pelaku kita tangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB," kata AKBP Fitria, Kamis (13/4/2023).

Fitria menyebutkan, modus pelaku melakukan penipuan itu dengan cara iming-iming kredit emas yang dijanjikan kepada korban. Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai awal bisnis investasi ini.

Lalu, korban dijanjikan uang senilai Rp 1.850.000 perbulannya. Awalnya, bisnis tersebut berjalan lancar hingga Desember 2022. Atas hal itu, korban tertarik untuk menambah modal bisnis kredit emas tersebut hingga Rp 195 juta.

Namun pada Januari 2023, korban tidak pernah lagi menerima uang angsuran dan uang keuntungan dari bisnis kredit emas tersebut. Korban akhirnya melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

"Untuk kerugian saat ini dari satu orang pelaporan (LP) sekitar Rp 198 juta, tapi kalau total dari beberapa korban kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Sejauh ini jumlah korban yang sudah melapor ada 7 orang," ujar Kapolres perempuan pertama di Jambi itu.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 buah buku tabungan, 1 lembar setoran tunai, 1 buah buku rekapan, dan 1 unit sepeda listrik warna merah.

Fitria menyebut pihaknya saat ini masih menyelidiki pelaku lain yang terlibat dalam kasus investasi bodong itu. Dia mengaku tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Mungkin setelah rilis ini akan dikembangkan tersangka atau korban-korban lainnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.


(dhm/dhm)


Hide Ads