Tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, Yunita Sari (20) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jambi. Sayangnya permohonan Yunita ditolak oleh hakim.
Hakim berpendapat penetapan status tersangka terhadap Yunita oleh penyidik Polda Jambi sudah sesuai prosedur.
"Permohonan praperadilannya ditolak ya," kata Humas PN Jambi, Yandri Roni, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan praperadilan Yunita sendiri digelar PN Jambi pada Selasa (11/4). Sidang praperadilan itu dipimpin oleh Hakim, Otto Edwin.
"Menolak praperadilan pemohon," bunyi Hakim yang mengadili, dilihat di SIPP PN Jambi yang diterima detikSumut.
Yunita sendiri masih ditahan di rutan Polda Jambi. Sementara untuk berkas tersangka sudah diserahkan penyidik Renakta Ditreskrimun Polda Jambi ke JPU. Penyidik saat ini masih menunggu jawaban jaksa untuk tahap 2 atau pelimpahan berkas dan tersangka.
Dalam gugatannya Yunia menjelaskan kronologi kejadian dugaan pencabulan yang dialamatkan kepadanya. Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2023 sekitar jam 17.00 WIB.
Saat itu suami Yunita ingin pergi ke pos kamling untuk mengikuti pengobatan gratis. Saat akan pergi tersisa empat orang anak yang masih bermain Playstation. Karena melihat rumah sepi, maka pemohon pergi ke dapur mengambil sapu untuk membersihkan rumah menyapu bagian depan rumah tempat anak bermain Playstation.
Kemudian Yunita menyapu bagian kamar dan membereskan kasur setelah selesai membereskan kamar. "Saat keluar dari pintu kamar secara tiba-tiba datang lagi anak laki-laki yang main PlayStation tadi sekitar delapan orang dan mereka mendorong masuk pemohon ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar," tulis isi gugatan praperadilan yang diajukan Yunita seperti dilihat dari SIPP PN Jambi.
Selanjutnya Yunita dibekap dan ditelanjangi dan tangannya dipegangi oleh anak-anak tersebut.
"Pemohon dibekap mulutnya serta ditelanjangi dan memegang tangan dan kaki Pemohon dan memasukkan alat kelaminnya secara bergantian. Selanjutnya 4 (empat) orang anak wanita yang sedang main dengan anak Pemohon merasa takut dengan peristiwa itu maka mereka keluar rumah dan salah satu dari anak wanita yang main dengan anak pemohon," tulis isi gugatan.
Dari gugatan yang didaftarkan dengan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2023/PN Jmb, ada tiga pihak yang menjadi termohon, yakni:
1. Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Direskrimum Polda Jambi
2. Pemerintah RI cq Kajangun RI cq Kejati Jambi
3. Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolresta Jambi cq Kasat Reskrim Polresta Jambi
(astj/astj)