BP Batam Dukung Penegakan Hukum Terhadap 2 Pegawai Terlibat Mafia Tanah

Kepulauan Riau

BP Batam Dukung Penegakan Hukum Terhadap 2 Pegawai Terlibat Mafia Tanah

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 12 Apr 2023 23:44 WIB
Polisi menangkap 5 orang pelaku penjualan kavling bodong di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Polisi menangkap 5 orang pelaku penjualan kavling bodong di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu. BP Batam mendukung penuh proses hukum yang ditangani oleh Polda Kepri tersebut.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, perbuatan kedua oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani masyarakat dengan baik.

"Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami tindakan yang melanggar hukum," kata Ariastuty, Rabu (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas mafia tanah Kepri tersebut. Ke depannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli lahan. Ia berharap masyarakat melakukan verifikasi dokumen legalitas lahan yang akan dibeli.

"Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan," pungkasnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri mengungkapkan praktik penjualan kavling bodong yang melibatkan dua orang pegawai BP Batam. Sebanyak 5 orang pelaku ditangkap polisi.

"Ada lima orang yang diamankan. Pelaku berinisial HA, dan S ini merupakan pegawai BP Batam di Direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam dan bagian pengelolaan perairan BP Batam. sedangkan tiga orang pelaku lainnya yakni LP, AM dan AG merupakan warga biasa," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, Selasa (11/4/2023).

Jefri menyebutkan, pengungkapan kasus mafia tanah itu hasil kerja sama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi. Modus para pelaku diketahui dari aduan masyarakat yang curiga diduga adanya kavling di kawasan Kampung Manggis, Tanjung Piayu, Kota Batam yang terindikasi bodong dan surat-suratnya diterbitkan oleh 2 oknum pegawai BP Batam.

"Jadi kedua pelaku ini melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kavling dengan ukuran 6X10 meter," ujarnya.

"Modusnya dua oknum pegawai BP Batam ini menerbitkan sertifikat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan sertifikat dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015," tambahnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads