Pengusaha Butik di Batam Tipu 153 Pencari Kerja, Korban Rugi Ratusan Juta

Pengusaha Butik di Batam Tipu 153 Pencari Kerja, Korban Rugi Ratusan Juta

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 11 Apr 2023 22:30 WIB
Wanita pelaku penipuan di Batam.
Wanita pelaku penipuan di Batam. (Foto: Dok. Polresta Barelang)
Batam -

Seorang perempuan berinisial FG (27) pengusaha butik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Pelaku menjanjikan pekerjaan pada 153 korban di perusahaan di kawasan Muka Kuning, Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku menjanjikan pekerjaan ke para korban dengan catatan menyerahkan sejumlah uang. Sebanyak 125 dari 153 korban menyetor uang ke FG, sehingga perempuan itu mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

"Pelaku mengaku bisa memasukan para korban ke beberapa perusahaan di kawasan Muka Kuning. Para korban diminta uang Rp 5 sampai Rp 7 juta agar mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh FG," kata Hartono, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kasus penipuan seratusan pencari pekerja di Batam itu terungkap dari laporan beberapa korban penipuan ke Polresta Barelang. Dari catatan yang dimiliki pelaku diketahui jumlah korbannya mencapai 125 orang.

"Jadi pelaku FG inj mencatat nama korban yang ditipunya dan yang telah menyetorkan sejumlah uang ada 125 orang. Setelah ditelusuri ada 153 orang yang jadi korban. Kerugian korban mencapai Rp 600 juta. Kemungkinan korban lebih dari 125 orang, masih kami dalami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hartono mengatakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang, pelaku menjanjikan korban akan masuk kerja di perusahaan tanpa seleksi. Pelaku meyakinkan para korban bahwa dirinya memiliki koneksi orang dalam beberapa perusahaan tersebut.

"Pelaku mengaku mengenal beberapa HRD perusahaan di kawasan muka Kuning. Uang dari para korban itu diserahkan dengan di transfer," ujarnya.

Setelah menyerahkan uang, para korban yang dijanjikan oleh pelaku FG tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Pelaku FG sempat melarikan diri kemudian ditangkap polisi di Jembatan 2 Barelang Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Jumat lalu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi dan korban ternyata tidak ada satu korban pun yang dipekerjakan atau dimasukkan ke perusahaan yang dijanjikan itu," ujarnya.

"Aksi penipuan pelaku FG itu dilakukannya awal sejak tahun 2022. Uang para korban itu oleh pelaku dibuat usaha butik di rumahnya di kawasan Batu Aji, Kota Batam," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa rekening koran milik pelaku berupa rekening koran dan barang dagangan butik berasal dari sejumlah korban.

"Terhadap pelaku FG dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads