Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi digugat ke PTUN terkait keputusan yang dikeluarkannya mengganti Ketua Karang Taruna Sumut. Ketua Umum Karang Taruna Nasional Didik Mukrianto yang dihadirkan dalam sidang di PTUN itu menyebut keputusan Edy itu keliru.
"Karang Taruna ini adalah organisasi yang independen, yang didirikan oleh masyarakat. Dalam konteks itu, negara tidak boleh hadir atau pemerintah tidak boleh hadir atau pemerintah tidak boleh intervensi dalam urusannya," kata Didik dalam sidang di PTUN Medan, Selasa (11/4/2023).
"Yang kami katakan adalah bahwa sesuai konstitusi kami yang sah, yaitu anggaran dasar, kewenangan untuk mengesahkan atau mengevaluasi itu ada di internal kami khususnya satu tingkat di atasnya. Gubernur atau pembina umum ada kewenangan yaitu melakukan pengukuhan atau pelantikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan kewenangan mengukuhkan itu hanya sebatas hubungan antarlembaga antara gubernur dan Karang Taruna. Kemudian, dia kembali menekankan jika gubernur tidak punya kewenangan untuk mengganti pengurus Karang Taruna.
"Gubernur dalam hal ini tidak punya kewenangan untuk memberhentikan ataupun mengesahkan. Kami bicara aturan, ini sudah jelas dikatakan dalam undang-undang bahwa pemerintah tidak bisa mencampuri urusan kebebasan berserikat, berkumpul warga negara karena bisa melanggar hak asasi manusia," tuturnya.
Anggaran Dasar Karang Taruna, sebut Didik, sudah disahkan sejak Temu Karya Nasional Karang Taruna ada tahun 2020 yang lalu. Dia menyebut sejak saat itu, aturan tentang pengesahan pengurus Karang Taruna di segala tingkatan dilakukan oleh pengurus Karang Taruna yang satu tingkat di atasnya.
Untuk diketahui, gugatan PTUN ini dilayangkan oleh Dedi Darmawan yang diberhentikan Gubsu Edy dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB.
"Apa yang dilakukan Gubsu dengan mencopot saya sebagai Ketua Umum Karang Taruna Sumut melanggar ketentuan AD/ART organisasi," ucap Dedi kepada wartawan di Medan, Senin (9/1).
Sebelum melayangkan gugatan, Dedi mengaku telah tabayun dengan melayangkan surat bantahan kepada Edy Rahmayadi pada (13/12/2022) lalu, untuk mengklarifikasi. Di surat itu dia juga meminta Edy untuk mencabut SK no 188.44/134/KPTS/2023 tentang pencopotan dirinya, namun surat itu tidak mendapatkan balasan.
"Mudah-mudahan dengan adanya pendaftaran saya ke PTUN (gugatan) bisa memberikan titik terang kepada masyarakat bahwa Karang Taruna Sumut itu pengukuhannya dari gubernur, dan SK kepengurusan itu dari Karang Taruna pusat," ucapnya.
Gubsu Edy Rahmayadi merespons santai soal gugatan itu. Edy menyebut gugatan itu merupakan hak dari Dedi.
"Biarin aja. Kan hak dia menggugat," kata Edy kepada wartawan, Selasa (10/1).
Edy mengatakan tak mau ambil pusing dengan gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya. Dia menyebut, gugatan itu adalah hak Dedi.
"Gugat saja. Itu kan hak dia. Yang menghentikan hak saya, dia menggugat hak dia," ucap Edy.
(afb/afb)