Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons santai soal dia digugat Dedi Darmawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dedi melaporkan Edy karena tak terima dia dicopot dari jabatan Ketua Karang Taruna Sumut.
"Biarin aja. Kan hak dia menggugat," kata Edy kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Edy mengatakan tak mau ambil pusing dengan gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya. Dia menyebut, gugatan itu adalah hak Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugat saja. Itu kan hak dia. Yang menghentikan hak saya, dia menggugat hak dia," ucap Edy.
Edy menegaskan, karang taruna tidak boleh dibawa ke arah politik, fokus karang taruna pada pengembangan minat bakat, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan dan agama.
"Pemprov itu digaji oleh rakyat, uang rakyat dan saya sebagai pengelola uang itu. Tapi tak boleh dipakai ke arah politik. Itulah dari rakyat. Kalau itu dijadikan ke arahkan politik berarti salahlah karang taruna itu," kata Edy.
Edy mengungkapkan alasan dirinya mencopot Dedi dari ketua karang taruna karena mengarah ke politik. Ia menegaskan karang taruna tidak boleh dicampuri urusan politik.
"Karang taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur jugalah yang memberhentikan dia, karena dia (Dedi) sudah menyalah dibawa ke arah politik," tegas Edy.
Terkait SK pengangkatan/pemberhentian yang sah diklaim berasal dari Karang Taruna Pusat, Edy menyebut Pemprov Sumut yang berhak melakukan penghentian, karena dana yang dipakai adalah APBD Sumut.
"Kalau nggak, Pusat lah suruh bayar. Dananya, kan dana APBD. Bagaimana mau SK dari Pusat," ungkapnya.
"Karena ada mobil, ada kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke arah politik, itu salah," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sebelum melayangkan gugatan, Dedi terlebih dahulu tabayun dengan melayangkan surat bantahan kepada Edy Rahmayadi pada (13/12/2022) lalu, untuk mengklarifikasi. Di surat itu dia juga meminta Edy untuk mencabut SK no 188.44/134/KPTS/2023 tentang pencopotan dirinya, namun surat itu tidak mendapatkan balasan.
"Mudah-mudahan dengan adanya pendaftaran saya ke PTUN (gugatan) bisa memberikan titik terang kepada masyarakat bahwa Karang Taruna Sumut itu pengukuhannya dari gubernur, dan SK kepengurusan itu dari Karang Taruna pusat," ucapnya.
Pengacara Dedi, M Rusli menyebut eks Pangkostrad itu telah melanggar beberapa prinsip yang ada di Karang Taruna Sumut.
Masih, kata Rusli, Karang Taruna adalah organisasi yang dibuat dari dan untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Permensos nomor 25 tahun 2019.
"Hal-hal yang tidak diatur dalam Permensos diatur lebih rinci dalam AD/ART yang sudah disahkan dalam temu karya karang taruna terakhir," tuturnya.
Baca juga: 4 Fakta Tentang Pencopotan Dirut Bank Sumut |
"Sehingga Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau kepengurusan. Perubahan kepengurusan karang taruna harus dilakukan dalam temu karya dengan tingkatannya," kata Rusli.
Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)