Eks Ketua Karang Taruna Sumut Gugat Gubsu Edy ke PTUN

Eks Ketua Karang Taruna Sumut Gugat Gubsu Edy ke PTUN

Sendi Febryanto - detikSumut
Senin, 09 Jan 2023 18:35 WIB
Dedi Dermawan didampingi kuasa Hukumnya, M. Rusli saat menunjukkan surat gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN-Medan (Sendi Febryanto/detikSumut)
Dedi Dermawan didampingi kuasa Hukumnya, M. Rusli saat menunjukkan surat gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN-Medan (Sendi Febryanto/detikSumut)
Medan -

Dedi Demawan tak terima dicopot dari jabatan Ketua Karang Taruna Sumatera Utara. Dedi pun menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor: PTUN.MDN-012023VUB. "Apa yang dilakukan Gubsu dengan mencopot saya sebagai Ketua Umum Karang Taruna Sumut melanggar ketentuan AD/ART organisasi," ucap Dedi kepada wartawan di Medan, Senin (9/1/2023).

Sebelum melayangkan gugatan, Dedi terlebih dahulu tabayun dengan melayangkan surat bantahan kepada Edy Rahmayadi pada (13/12/2022) lalu, untuk mengklarifikasi. Di surat itu dia juga meminta Edy untuk mencabut SK no 188.44/134/KPTS/2023 tentang pencopotan dirinya, namun surat itu tidak mendapatkan balasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan dengan adanya pendaftaran saya ke PTUN (gugatan) bisa memberikan titik terang kepada masyarakat bahwa Karang Taruna Sumut itu pengukuhannya dari gubernur, dan SK kepengurusan itu dari Karang Taruna pusat," ucapnya.

Pengacara Dedi, M Rusli menyebut eks Pangkostrad itu telah melanggar beberapa prinsip yang ada di Karang Taruna Sumut.

ADVERTISEMENT

Masih, kata Rusli, Karang Taruna adalah organisasi yang dibuat dari dan untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Permensos nomor 25 tahun 2019.

"Hal-hal yang tidak diatur dalam Permensos diatur lebih rinci dalam AD/ART yang sudah disahkan dalam temu karya karang taruna terakhir," tuturnya.

"Sehingga Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau kepengurusan. Perubahan kepengurusan karang taruna harus dilakukan dalam temu karya dengan tingkatannya," kata Rusli.

Rusli menjelaskan lebih lanjut bahwa yang berhak mengesahkan SK kepengurusan adalah orang yang satu tingkat di atas, dan pimpinan di wilayah tersebut hanya mengukuhkan.

"Poin yang dilanggar, gubernur masih menggunakan referensi yang lama Permensos 77 yang sudah dicabut oleh Permensos 25. Ada pasal dalam Permensos 25 yang dengan tegas berbunyi dengan berlakunya Permensos ini, maka Permensos 77 tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya.

"Hubungan karang taruna ini dengan pimpinan wilayah sifatnya adalah koordinasi dan pembinaan. Tidak lagi bersifat instruksi," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads