Pengedar Sabu di Jambi Ditangkap, Ngaku Beli dari Lapas

Jambi

Pengedar Sabu di Jambi Ditangkap, Ngaku Beli dari Lapas

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 10 Apr 2023 16:46 WIB
Pengedar narkoba yang ditangkap di Jambi.
Pengedar narkoba yang ditangkap di Jambi. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Polisi menangkap M Saman (48), pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Kota Jambi. Dari pengakuannya, sabu itu dia beli dari narapidana Lapas Jambi.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Rabu (5/4).

"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku, ada 4 paket sabu seberat 2 gram. 1 pack plastik klip, 1 buah sedotan untuk sendok sabu, dan 1 unit handphone," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama, Senin (10/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan pelalu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sana. Dari hasil penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku.

"Saat kami tangkap pelaku menyimpan sabu di dalam kotak bekas minyak rambut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, pelaku mengakui membeli barang haram tersebut ke pria berinisial E, yang merupakan narapidana Lapas Jambi.

"Pelaku beli ke E (narapidana di Lapas Jambi) seharga Rp 3,5 juta sebanyak 5 gram, dan sudah dijual oleh pelaku sebanyak kurang lebih 3 gram," sebutnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi. Dia masih akan diperiksa lebih lanjut.

Kemenkumham Jambi Bantah

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aris Munandar membantah adanya narapidana di Lapas Jambi yang menjual atau mengendalikan narkoba berdasarkan pengakuan salah satu tersangka yang diamankan Polresta Jambi. Aris menyebut hal tersebut tidak benar adanya, karena narapidana yang dimaksud tidak ada di Lapas Jambi.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan data di SDP dan pengecekan fisik, tidak ditemukan ada nama napi yang dimaksud," kata Aris.

Aris menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas jika benar bahwa ada indikasi napi yang terlibat peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Jambi.

"Jika memang ditemukan, maka kita akan membantu aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polresta, Polda maupun BNN dalam melakukan penyelidikan," tuturnya.

Selain itu, Aris juga menyebutkan, bahwa dari Kementerian Hukum dan HAM Jambi maupun Lembaga Pemasyarakatan akan membantu proses penyidikan jika ada narapidana yang terlibat narkoba.

"Komitmen kita mewujudkan Lapas bersih dari narkoba," pungkasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads