Ditetapkan Tersangka, Ketua PAN Sumut Berupaya Damai

Ditetapkan Tersangka, Ketua PAN Sumut Berupaya Damai

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 10 Apr 2023 11:27 WIB
Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay (Foto: Istimewa)
Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay (Foto: Istimewa)
Medan -

Polres Padang Sidempuan menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka karena menganiaya rekannya beberapa waktu yang lalu. Meski ditetapkan tersangka, Ketua DPW PAN Sumatera Utara itu mengaku masih terus berupaya untuk berdamai dengan korban.

"Kita masih terus berupaya untuk damai, menyelesaikan melalui kekeluargaan," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut, Senin (10/4/2023).

Fauzan mengaku berupaya menempuh jalur Damai tersebut dengan menemui keluarga korban, Riduwan Putra Saleh. Selain keluarga, langkah itu pun dia tempuh dengan menemui rekan-rekan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya bertemu dengan keluarga maupun melalui rekan-rekannya," ucapnya.

Anggota DPRD Sumut itu juga yakin jika pihak kepolisian juga masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice. Langkah itu ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

ADVERTISEMENT

"Kami yakin, pihak kepolisian juga akan berupaya melakukan restorative justice sebelum P21," ujarnya.

Meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Fauzan menilai jika kejaksaan juga akan mendorong agar kasus tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan. Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan kasus itu sebelum P21.

"Jika P21 pun, kami optimis pihak jaksa juga akan mendorong restorative justice, namun kami tetap berupaya untuk selesai sebelum P21," tutupnya.

Seperti diketahui, Fauzan dilaporkan oleh Riduwan yang merupakan anggotanya di salah satu organisasi pencak silat yang dipimpinnya. Laporan tersebut dibuat setelah Riduwan mengaku dianiaya oleh Fauzan saat musyawarah wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.

Polisi Tetapkan Ketua PAN Sumut Sebagai Tersangka Berdasarkan 2 Alat Bukti. Baca Halaman Selanjutnya....

Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammdiyah. Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung Fauzan melayangkan tendangan.

"Jadi, Riduwan yang melaporkan saya ini sudah dipecat dari kepengurusan, tapi berani memandatkan dirinya untuk menghadiri musyawarah. Seharusnya kan saya karena saya ketuanya. Seharusnya dia tak berhak lagi memandatkan dirinya, penyalahgunaan wewenang itu," kata Fauzan, Minggu (19/2).

Ahmad Fauzan mengaku dirinya spontan menendang Riduwan karena kesal dengan Riduwan. Namun, saat itu, menurut Ahmad, Riduwan sempat membalas dengan memukul dirinya. Aksi Riduwan itu lalu memancing emosi dari para pengurus Tapak Suci Sumut lainnya hingga akhirnya mengeroyok Riduwan.

"Waktu saya tendang dia, dipukulnya saya di depan pendekar-pendekar yang lain, tentu itu kan memancing kericuhan, karena dianggap kawan-kawan pendekar ini dia durhaka, masa murid berani pukul guru," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan, AKP Maria Marpaung menyebut penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Namun, Maria belum memerinci sejak kapan Fauzan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan itu.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (7/4).



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads