Sarang Walet Bos Judi Online Apin BK Agunan Pinjaman Banyak Bank, Hakim Heran

Sarang Walet Bos Judi Online Apin BK Agunan Pinjaman Banyak Bank, Hakim Heran

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 05 Apr 2023 17:57 WIB
Sidang lanjutan Apin BK di PN Medan (Farid Siregar/detikSumut)
Sidang lanjutan Apin BK di PN Medan (Farid Siregar/detikSumut)
Medan -

Hakim PN Medan heran dengan keterangan saksi di sidang lanjutan diduga bos judi online Apin BK. Pasalnya, usaha burung walet Apin BK menjadi agunan pinjaman di beberapa bank.

Saksi dari Bank CIMB Niaga, Angelie Wijaya yang mengucapkan bahwa saat apin BK mengajukan KPR dan kredit modal kerja, Apin BK mengagunkan bangunannya dan menjadikan usaha sarang waletnya menjadi pendukung untuk pinjamannya.

"Plafonya (pinjaman) Rp 3,5 miliar, jaminannya rumah miliknya. Pada tahun 2022 di bulan Juli, dia udah pernah dibayar di bulan 8 sekali aja. Untuk syarat bisa mendapatkan itu, kami berdasarkan data kredit yang sudah ada, Pak Jonni (Apin BK) sudah menjadi nasabah sebelumnya, Pak Jonni juga ada melampirkan sarang burung walet sebagai pendukung," kata Angelie, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut oleh saksi bernama Sofyan yang juga pegawai dari Bank CIMB Niaga. Saat Apin BK mengajukan kredit modal kerja, ia melampirkan usaha sarang walet sebagai pendukung, saat itu pihaknya juga pernah melakukan peninjauan ataupun pengecekan ke lokasi.

Saat itu hasil yang ditemukan oleh pihak CIMB Niaga, kata Sofyan, ia menemukan adanya stok sarang walet yang penilaian dari pihak bank akan mampu membayar pinjaman Apin BK.

ADVERTISEMENT

"Usaha sarang waletnya, saya ada melihat stok burung walet itu di tempat yang kami datangi. Pada saat kunjungan, kalau melihat fisiknya banyak ketika saya lihat. Saat itu per kilo dari keterangan staf di situ sekitar Rp 18 juta setiap kilo. Nah untuk agunannya di Cemara Asri yang ruko tiga tingkat," ujarnya.

Ketua majelis hakim Dahlan merasa heran dan bertanya kepada saksi. Sebab, mengapa pihak bank begitu yakin memberikan pinjaman dengan jumlah besar kepada Apin BK. Sementara mereka tidak memantau lebih dalam usaha yang dilampirkan Apin BK.

"Kalian ini saksi TPPU, kalian bilang terdakwa mampu membayar, sarang walet saja terus. Apakah kalian telah meneliti dia mampu bayar, apakah kalian itu ada meneliti tentang kewajaran kemampuan dia bayar. Soalnya bukan hanya satu bank saja sarang walet itu menjadi pendukung usahanya," tanya hakim.

Majelis hakim mencoba mencecar kembali saksi terkait kemungkinan adanya ketidakwajaran terhadap kemampuan Apin BK membayar pinjaman miliaran rupiah di beberapa bank.

"Ada nggak kalian pelajari usaha waletnya, kenapa kalian bisa kasih miliaran gitu. Kalian berarti tidak ada melihat ini, apakah kalian ada melihat perputaran uang yang tidak wajar. Kalian tidak mencurigai itu digunakan untuk ilegal atau legal," tanya hakim kembali.

Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Menjawab dari pernyataan hakim tersebut, saksi bernama Angelie menyebut pihak bank melakukan pengecekan. Ternyata saat dilakukan pengecekan Apin BK selama melakukan pinjaman selalu membayar dengan baik.

"Kita lakukan pengecekan dengan checking BI, kemudian kami berdasarkan data kredit yang sudah ada, Pak Jonni memang sudah menjadi nasabah sebelumnya. Setelah itu kita lakukan checking BI dilihat pembayaran lancar, tidak ada tunggakan," tutupnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, dan beberapa pertanyaan hakim. Apin BK menanggapi terkait adanya ia melakukan pinjaman miliaran rupiah di bank CIMB Niaga dalam bentuk Modal kerja dan KPR.

"Saya benar ada melakukan pinjaman, hal itu saya lakukan untuk dana segar untuk membeli modal atau jual beli sarang walet, yang mulia," ucap Apin BK.

Pada sidang Senin (3/4) lalu saksi dari Bank OCBC, Wandi juga mengungkapkan bahwa Apin BK meminjam uang Rp 8 miliar. Sebagai jaminan Apin menjadikan usaha sarang walet sebagai agunan.

Hakim selanjutnya menunda persidangan pada pekan depan untuk agenda yang serupa mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads