Saksi Ungkap Apin BK Bos Judi Online Kerap Pinjam Uang Miliaran ke Bank

Saksi Ungkap Apin BK Bos Judi Online Kerap Pinjam Uang Miliaran ke Bank

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 03 Apr 2023 17:54 WIB
Suasana sidang Apin BK di PN Medan. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Suasana sidang Apin BK di PN Medan. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan judi online dengan terdakwa Apin BK kembali digelar di PN Medan. Saksi yang dihadirkan JPU menyebut pria yang diduga bos judi online Cemara Asri itu kerap meminjam uang miliaran rupiah ke bank.

Seperti yang dijelaskan saksi bernama Wandi dari Bank OCBC. Dia menjelaskan bahwa saat melakukan peminjaman ke bank, Apin BK mengagunkan beberapa unit bangunan miliknya.

"Sebelum kami berikan pinjaman, kami lihat dulu perputaran usaha yang dijadikannya jaminan atau pendukung. Total jumlah modal kerja sebesar Rp 8 miliar, yang diagunkannya ada beberapa unit. Berdasarkan data kami, pertama di Tanjung Morawa 2 unit, dan jalan Danau Singkarak 2 unit. Kemudian, sebagai pendukung itu kami melihat dia memiliki usaha sarang walet," kata Wandi, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan saksi Wandi dari Bank OCBC yang mengatakan bahwa Apin BK melakukan pinjaman uang miliaran rupiah dengan usaha pendukung sarang walet juga serupa dengan saksi Hartono dari pihak MyBank.

Hartono menjelaskan, pada tahun 2021 saat itu Apin BK melakukan peminjaman sebesar Rp 5,7 miliar. Saat itu Apin BK juga mengajukan usaha pendukung adalah sarang walet miliknya.

ADVERTISEMENT

"Ada modal kerja berkisar Rp 5,7 miliar. Pada tahun 2021 dia mengajukannya, untuk pendukung pinjaman itu usaha sarang walet. Sementara untuk agunan bangunannya ada yang di daerah Royal Sumatera," ucapnya.

Majelis hakim mencoba bertanya kepada masing-masing saksi yang menjelaskan bahwa saat Apin BK melakukan pinjaman kepada bank, ia selalu menjadikan usaha sarang walet sebagai jaminan pendukung untuk menerima pinjaman uang.

"Ini semua sarang walet yang jadi jaminan, apakah kalian dari pihak bank ada mencari tahu sebelum memberi pinjaman. Kalian hanya melihat dari transaksi rekening koran usahanya. Harusnya kalian lihat dulu benarkah itu sarang walet atau tidak," ucap hakim.

Namun, tidak ada satupun saksi yang menjelaskan secara rinci dari pertanyaan majelis hakim tersebut. Kemudian, hakim menunda persidangan pada pekan depan untuk kembali mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, secara terpisah penasihat hukum Apin BK Landen Marbun menjelaskan terkait usaha yang dijadikan Apin BK sebagai jaminan untuk peminjaman uang di Bank.

"Apin itu mempunyai beberapa usaha, ada sarang walet ada bursa keramik, kemudian ada properti. Jadi dengan demikian itu akan membuktikan bahwa Apin itu ada mempunyai beberapa bisnis. Nah, itu adalah salah satu syarat perbankan untuk menjadi pendukung apakah dia bisa mengembalikan kreditnya," tutur Landen.

"Jadi dia menjadikan usaha sarang waletnya untuk dasar mengajukan pinjaman dengan agunan beberapa gedung nya atau bangunanya. Apin itu sebagai pengepul walet lalu dia menjual ke pihak lain waletnya. Nah modal kerja untuk dipinjam di bank untuk kegiatan kerja walet," tutup Landen.




(astj/astj)


Hide Ads