Emas Hasil Tambang Ilegal di Bungo Dijual ke Sumbar

Jambi

Emas Hasil Tambang Ilegal di Bungo Dijual ke Sumbar

Dimas Sanjaya - detikSumut
Selasa, 04 Apr 2023 19:30 WIB
Penampakan emas hasil penambangan illegal di Jambi (Dimas Sanjaya/detikSumut).
Penampakan emas hasil penambangan illegal di Jambi (Dimas Sanjaya/detikSumut).
Jambi - Polisi menangkap empat penambang emas ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari hasil penyelidikan polisi, emas ilegal hasil penambangan dan penyepuhan secara tradisional itu dijual ke toko perhiasan di wilayah Padang, Sumatera Barat.

"Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan barang bukti emas ini akan mereka bawa (jual) ke daerah Padang," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Pengungkapan penambangan emas ilegal yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi ini dilakukan pada Jumat (31/3) lalu, di wilayah Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dari pengungkapan itu polisi menangkap 4 orang pelaku, I, N, JR, dan GB. Pelaku itu yang berperan sebagai penambang, penyepuh, dan sopir.

"Ada satu pelaku masih di bawah umur, ini tidak kami hadirkan di sini, dan untuk prosesnya sesuai undang-undang perlindungan anak akan kita lakukan diversi," tuturnya.

Polisi juga turut mengamankan 3,6 kilogram emas, dan uang tunai senilai Rp 56 juta hasil penambangan ilegal tersebut. Emas yang disita polisi itu masih berbentuk batangan, serpihan, hingga ada yang sudah berbentuk perhiasan setengah jadi.

"Penambangan ini sudah lama. Namun saat mereka mengulang kembali, dan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil mapping kami lakukan penindakan," ujar Tory.

Permintaan Emas Meningkat Jelang Idulfitri

Kombes Tory menduga mereka kembali beraktivitas ini karena permintaan emas meningkat jelang Idulfitri 1444 H mendatang. Melihat peluang tersebut, pelaku nekat kembali beraksi hingga akhirnya diringkus polisi.

"Itukan bagian dari siklus kejahatan ya, tentu itu bisa menjadi suatu alasan bahwa jelang lebaran ada suatu peningkatan daya beli masyarakat terhadap emas ini atau perhiasan. Peluang seperti inilah yang mungkin mereka (pelaku) manfaatkan untuk produksi emas secara ilegal ini lebih banyak," jelasnya.

Selain itu, kebutuhan ekonomi jelang lebaran juga menjadi salah satu faktor pelaku beraksi melakukan penambangan ilegal ini.

"Ini juga terkait masalah kebutuhan material, kebutuhan uang untuk menghadapi lebaran sehingga pelaku beraksi," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara juncto pasal KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Sebelumnya diberitakan, tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap 4 penambang emas tanpa izin di wilayah Bungo, Jambi. Dari pengungkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti emas sebanyak 3 kilogram.

"Iya, ada 3 kg emas hasil tambang ilegal dan empat orang kita amankan," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, Senin (3/4/2023).

Lokasi penambangan emas illegal itu di wilayah Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku diamankan pada Jumat (31/3) saat sedang melakukan aktivitas penambangan.

"Barang bukti lainnya yang kita amankan, berupa uang yang diduga hasil PETI sebesar Rp 56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan," tambahnya.




(astj/astj)


Hide Ads