"Pelaku yang kita amankan ini, dengan korban itu tetangga. Pelaku nekat melakukan (pembunuhan) itu, karena sebelumnya terlibat selisih paham soal injak kaki di rumah duka dengan korban," kata Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Firdaus dikonfirmasi detikSumut, Senin (27/3/2023).
Peristiwa nahas itu terjadi Lorong Majapahit IX, Jalan Majapahit, Tuan Kentang, Seberang Ulu I, Palembang, pada Minggu (26/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Di mana satu hari sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sempat menginjak kaki korban saat melayat ke rumah tetangga meninggal dunia.
"Antara pelaku dan korban merupakan tetangga, dan saat kejadian itu berlangsung di dua lokasi berbeda setelah waktu berbuka puasa," katanya.
Dalam aksi pertama, itu terjadi saat keduanya berpapasan di Jalan Semeru sambil membawa motor masing-masing. Lalu korban yang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, langsung menyerang pelaku namun berhasil ditangkis hingga jari pelaku terluka.
"Saat nangkis serangan korban, pisau yang digunakan terlepas, hingga diambil pelaku, dari keterangan pelaku, dia mengejar korban yang berlari. Dan saat kabur korban mengambil kayu dan kembali mengejar pelaku," katanya.
Selanjutnya, TKP kedua di Lorong Majapahit IX inilah pelaku terjatuh saat dikejar oleh korban hingga langsung hendak dipukul dengan kayu.
"Saat itulah dari laporan interogasi yang dilakukan anggota kita, pelaku langsung menusukkan korban dengan sajam yang dirampas pelaku dari korban hingga mengalami tiga luka tusukan. Akibatnya korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang dengan kondisi luka tusuk di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan," bebernya.
Melihat korban tewas bersimbah darah, pelaku langsung kabur melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengimbau keluarga pelaku untuk pelaku segera menyerahkan diri. Tak lama setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Seberang Ulu I Palembang.
"Pelaku dengan ditemani pihak keluarga menyerahkan diri ke Polsek kita beberapa jam usai kejadian pembunuhan," katanya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti dua unit motor milik korban dan pelaku, topi korban, pakaian korban dan celana pendek warna hitam. Selain karena selisih paham, sekitar 10 tahun silam antara keluarga korban dan pelaku juga pernah terlibat ketersinggungan serupa.
"Motifnya, dari keterangan pelaku adanya ketersinggungan dan selisih paham. Sepuluh tahun lalu korban juga pernah berselisih paham dengan adik pelaku," katanya.
Pelaku Suparman sendiri mengakui perbuatannya melakukan penikaman terhadap korban. "Saya menggunakan sajam dari korban untuk menusuknya karena saat itu korban menyerang tiba-tiba ketika berpapasan motor di jalan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku yang sudah jadi tersangka itu kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(dhm/dhm)