MUI Ogan Ilir menetapkan aliran Tasawuf Makom Hakiki Mutlak yang dipimpin Raja Adil alias Rosidi sebagai aliran sesat. Aliran tersebut dinilai melenceng dari ajaran Islam.
"Kita sudah menanyakan hal itu kepada mereka (penganut ajaran Raja Adil), dan berdasarkan pengkajian yang kita lakukan, kita nyatakan bahwa ajaran itu sesat," kata Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan, Senin (27/3/2023).
MUI mendapati sejumlah kejanggalan dalam ajaran tasawuf Makom Hakiki Mutlak yang melenceng dari koridor atau syariat agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 10 kriteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut dianggap sesat yakni mengingkari salah satu dari 6 rukun iman," katanya.
Bahkan, Nurhasan menyebut Raja Adil dan pengikutnya meyakini akidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul serta meyakini turunnya wahyu dari Allah SWT setelah Al-Qur'an, dan mengingkari kebenaran isi Al-Qur'an.
"Menafsirkan Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, merendahkan, serta melecehkan para Nabi dan Rasul Allah SWT. Mengingkari atau tidak mengakui Nabi Muhammad Sebagai Rasul Allah SWT," jelasnya.
Aliran Tasawuf Makom Hakiki Mutlak tersebut juga diyakini menambah, mengurangi atau mengubah pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syariat Islam seperti salat 5 waktu, puasa, atau pergi haji tidak ke Baitullah (Mekkah).
Selain itu, aliran tersebut juga mengkafirkan muslim yang berbeda kelompok dengan dirinya tanpa dalil syar'i.
"Yang paling nyata itu mereka menambahkan syariat, yang telah diatur atau ditetapkan," ungkapnya.
![]() |
Diketahui, Raja Adil, sang pemimpin aliran menyebarkan ajarannya lewat spanduk atau poster secara terang-terangan. Dalam poster tersebut ia juga mengaku siap dituntut pemerintah dan ulama. Ia juga mengklaim dirinya sebagai pemimpin khilafah Islam di seluruh bumi.
Setelah ditetapkan sebagai aliran sesat, MUI Ogan Ilir berharap pemerintah dan aparat setempat dapat melakukan penindakan kepada aliran sesat tersebut.
"Setelah ada fatwa MUI ini, artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," imbuh Nurhasan.
Berdasarkan hasil investigasi MUI , pengikut ajaran Raja Adil ini baru berjumlah empat. Saat ini mereka masih melakukan ibadah sesuai ajaran Islam sebagaimana mestinya.
Hanya saja, dalam pelaksanaan ibadahnya ditambahkan tata cara lain seperti menyembah (Makom), selain Allah SWT. "Dia meyakini petunjuk Allah melalui makom yang dia sembah," tambahnya.
MUI pun mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pemerintah setempat jika menemukan ajaran-jaran yang dinilai melenceng dari syariat Islam, agar MUI dapat mengkaji aliran tersebut.
"Setelah dilaporkan peda pemerintahan terdekat, maka MUI akan melakukan kajian. Untuk memberikan fatwa sesat atau tidak itu MUI kalau yang melakukan penindakan itu APH, polisi tentara dan instansi pemerintahan lainnya. Terhadap yang bersangkutan saat ini hanya dilakukan upaya persuasif," jelasnya.
(nkm/nkm)