Aksi Brutal Kakek di Pringsewu Ancam Sembelih Anak yang Mencuri Kelapa

Round Up

Aksi Brutal Kakek di Pringsewu Ancam Sembelih Anak yang Mencuri Kelapa

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 27 Mar 2023 07:30 WIB
Unisa Bicara soal Sanksi ke Mahasiswi Viral Komentar Pasang Kateter (Ilustrasi Smartphone)
Ilustrasi viral (Foto: Shutterstock)
Pringsewu -

Video kakek Supriono yang menganiaya seorang anak EG (11) yang dituduhnya mencuri viral di media sosial. Bukan hanya menganiayanya, dia juga mengancam akan menyembelih korban.

Peristiwa ini terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Jumat (17/3) lalu.

Dilihat detikSumut dari video viral, penganiayaan ini berawal ketika korban bersama beberapa rekannya mendatangi rumah kakek tersebut.Terlihat, korban kemudian menghadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di video itu Supriono terlihat dengan emosi menyabet korban menggunakan sebilah batang lengkuas. Korban yang merasa kesakitan meminta ampun kepada sang kakek, namun tangisnya tak membuat pelaku meredam dan terus memukulkan batang lengkuas itu hingga hancur.

Tangkapan layar momen kakek di Pringsewu pukuli bocah pakai batang lengkuasTangkapan layar momen kakek di Pringsewu pukuli bocah pakai batang lengkuas Foto: Istimewa)

Dalam video kedua juga terlihat, lagi-lagi bocah tersebut dianiaya dengan cara ditendang serta dipukulnya. Bocah ini pun memohon ampun kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kalau kamu kaya gitu lagi, nggak saya kasih ampun. Tak sembelih kamu. Kalau kamu nggak suka bilang sama bapak mu," kata pelaku sebelum memukul dan menendang korban.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Adigo Mayora membenarkan peristiwa tersebut. "Iya benar, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/3) pukul 13.00 WIB di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," katanya, Minggu (26/3/2023).

Menurut dia, Supriyono saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu. "Kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," sebutnya.

Faebo mengatakan aksi itu dilakukan Supriyono karena menduga korban telah mencuri kelapa miliknya. "Berawal dari pelaku mendapatkan kabar bahwa korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya.

Pelaku Sudah Ditahan. Baca Halaman Selanjutnya...

Berdasarkan pengakuan IG, dia telah meminta izin kepada istri pelaku untuk mengambil kelapa itu. "Korban ini sudah menjelaskan bahwa sebelum mengambil buah kelapa tersebut sudah bilang terlebih dahulu dengan istri dari pelaku, namun pelaku tidak percaya dan masih terus memukuli korban dengan menggunakan batang lengkuas," terang Faebo.

Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. "Ada beberapa luka memar diantaranya, punggung dan tangan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads