"Dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka P dan ASN inisial L yang kita lakukan, tidak terbukti adanya pungli. Karena kan memang tidak ada transaksi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSumut, Selasa (21/3/2023).
Terkait permintaan untuk memberikan sejumlah uang yang diduga dilayangkan oknum tersebut kepada pemohon agar kedua SIM-nya dapat selesai di hari yang sama, Ngajib pun meluruskan bahwa dalam pembuatan dua SIM kepada pemohon tersebut, pemohon hanya membayar sesuai dengan aturan pembayaran yang berlaku.
"Itu nggak terbukti juga. Karena yang bersangkutan bayar juga sesuai dengan nominal pembayaran pembuatan SIM-nya yang ada di Satlantas Polrestabes Palembang," terangnya.
Ngajib juga mengakui, isu ini mencuat berawal ketika seorang pemohon yang mengaku sebagai wartawan meminta bantuan kepada pihaknya untuk dibuatkan dua buah SIM sekaligus, tanpa melalui prosedur tes yang sebagaimana mestinya.
"Dia kan minta bantu, minta bantu tidak mau ikut tes, kemudian kita bantu, dia minta dua sim, kita kasih satu sim. Karena dia ini desak-desak itu, itu gimana itu gimana, kemudian muncul lah kata-kata (pungli) itu, tapi itu kan tidak terjadi. Yang bersangkutan kan hanya membayar biaya yang semestinya, jadi kan punglinya sendiri tak terbukti. Kalau misalkan ada lebihnya mau 50 perak pun, baru terbukti, ini kan nggak ada," katanya.
Diduga karena tak terima dibantu hanya satu SIM saja yang dapat diselesaikan di hari itu, kata Ngajib, kemudian dimunculkan lah isu oleh pemohon jika Satpas SIM Polrestabes Palembang merupakan sarang aksi pungli. Padahal, lanjutnya, di hari itu mesin cetak SIM juga kebetulan memang sedang eror.
"Karena di satu sisi, waktu itu kan eror mesin cetaknya, jadi nggak mungkin juga mau selesai semua di hari itu. Jadi yang SIM A-nya itu selesai di hari yang sama, kita bantu. Kita bantu juga kan nggak bisa semuanya kita bantu, satu-satu lah kalau mau kita bantu," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya mengatakan jika Bripka P dan ASN L. tengah diperiksa Paminal Polda Sumsel. Keduanya diperiksa terkait pungutan liar (pungli) dan mempersulit proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Untuk hasil konfirmasi dari Kapolrestabes dan Kasat Lantas bahwa oknum dari Bripka P dan ASN ini telah dilakukan pemeriksaan. Nanti apabila terbukti akan ada dilakukan penindakan," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/3/2023).
Rendy mengaku, atas viralnya isu tak mengenakan itu, ke depan Polrestabes akan lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.
Sekedar informasi, isu pungli itu mencuat usai seorang pemohon SIM yang mengaku wartawan buka suara ke publik dan menyatakan bahwa Unit Pelayanan SIM Polrestabes Palembang merupakan sarang aksi pungli, pada 15 Maret 2023, lalu.
Di mana sebelum ia akhirnya buka suara ke publik, pemohon SIM itu disebut hendak membuat dua buah SIM sekaligus, yakni SIM A dan SIM C. Namun saat proses berlangsung, oknum di Polrestabes itu disebut mempersulit proses pembuatan dan meminta sejumlah uang kepada si pemohon, agar dua buah SIM tersebut dapat selesai di hari yang sama.
(dpw/dpw)