Rektor UMSU Prof Agussani dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan gaji dosen dan karyawan. Laporan itu disampaikan salah seorang dosen Dr Gunawan ke Polda Sumut.
Pihak kampus UMSU pun pasang badan membantah laporan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Hal itu dikatakan Humas UMSU Ribut Priadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023). Ia pun menjelaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara membantah laporan penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan ke Polda Sumut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum," kata Ribut.
Persoalan tersebut pun telah dilimpahkan ke Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU Faisal Riza yang kemudian telah menunjuk tim kuasa hukum. Saat ini kuasa hukum UMSU tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk laporan tersebut.
Pihak kampus juga menegaskan laporan yang dilayangkan Gunawan tidak benar. Tidak ada penggelapan terhadap gaji dosen dan karyawan UMSU.
"Saat ini tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut karena tidak benar," terangnya.
Sebelumnya, Rektor UMSU dilaporkan salah satu dosen tetap UMSU Gunawan. Gunawan melaporkan Rektor UMSU Agussani dengan delik hukum Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan. Juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Laporan Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.
Pengacara Gunawan, Syahril menjelaskan kliennya sudah bekerja sebagai dosen tetap di UMSU sejak 2005 lalu dan mengaku menerima upah di bawah ketentuan. Bahkan Syahril menjelaskan pelanggaran juga terjadi pada laporan BPJS yang tidak sesuai dengan upah yang diterima.
Dari laporan BPJS di aplikasi, dosen yang mengajar di Fakultas Agama Islam UMSU itu didaftarkan dengan upah Rp 3 juta. Padahal, kata Syahril, gaji yang diterima kliennya hanya Rp 1,7 juta-an.
"Klien saya bekerja di situ sudah dari 2005. Memang terjadi upah yang dibayarkan mereka itu tetap di bawah (UMK). Itu keterangan dari klien saya. Yang kedua, pelaporannya baru diketahui di BPJS itu setelah membuka online. Ternyata yang didaftarkan Rp 3 juta di situ. Sementara gaji yang diterima Rp 1,7 juta sekian gitu," terangnya, Kamis (16/3/2023).
(nkm/nkm)