Polisi Ralat Pegawai Bapenda Gelapkan Pajak di Samosir Jadi 3 Orang

Polisi Ralat Pegawai Bapenda Gelapkan Pajak di Samosir Jadi 3 Orang

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 17 Mar 2023 18:24 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Ilustrasi pajak. (Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007)
Medan - Polres Samosir melarat jumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 2,5 miliar. Sebelumya polisi menyebutkan ada empat orang, kini perbaharui menjadi tiga orang.

Untuk diketahui, penggelapan pajak itu turut melibatkan anggota Satlantas Porles Samosir, Bripka AS.

"Tiga, silap saya, tiga (bukan empat)," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/3/2023).

Natar menyebut ketiga pegawai Bapenda itu masih berstatus terlapor. Dia juga masih enggan membeberkan identitas ketiganya. Dia menyebut pihaknya masih menyelidiki kasus itu.

"Kalau bisa jangan dulu (soal identitas), karena kita masih dalam penyelidikan, nanti lari pula," ujarnya.

Sebelumnya, penggelapan pajak itu terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Penipuan itu telah dilakukan Bripka AS sejak 2018 lalu. Dia berpura-pura ingin membantu para korbannya untuk mengurus pajak.

"Jadi, setelah kami selidiki, ternyata ini terjadi sudah mulai dari tahun 2018," kata Natar saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/3).

Natar mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima pengaduan 181 orang yang menjadi korban dari Bripka AS itu. Dia memerkirakan korban AS itu masih bisa bertambah.

"Yang masih kita terima sekarang pengaduannya itu 181 orang. Kemungkinan masih banyak yang bertambah," kata Natar.

Dia mengatakan dari 181 korban yang melapor itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Uang yang harusnya dibayarkan untuk pajak para korban itu masuk ke kantong Bripka AS.

"Kerugiannya itu sekitar Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Natar menjelaskan kasus itu terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Saat itu, korban merasa curiga karena pajaknya tetap menunggak meski dirinya telah membayarkannya setiap tahunnya.

"Jadi, pidananya yang kami terima adanya seseorang warga yang merasa dirinya ditipu masalah pajak pada tanggal 31 Januari 2023. Ternyata dicek di Samsat bahwa sudah menunggak, sementara dia setiap tahunnya membayar. Di situlah terbongkarnya," katanya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun menyelidiki kasus tersebut. Setelah diselidiki, aksi penggelapan pajak itu ternyata dilakukan oleh Bripka AS.

"Modusnya itu untuk pengurus pajak. Oknumnya (Bripka AS) menyatakan dia yang menguruskan, ke loket 1 pendaftaran, ke loket 2 registrasi. Uang mengurus pajak ini sudah diberikan kepada oknum (Bripka AS) itu," kata Natar.

Setelah urusan pajak selesai, Bripka AS kemudian memberikan berkas pembayaran pajak itu kepada korbannya. Warga yang tidak curiga dengan aksi Bripka AS pun lalu pergi meninggalkan Samsat itu.

Belakangan baru diketahui bahwa berkas pembayaran pajak yang diberikan Bripka AS itu palsu dan uang pajak tersebut tidak pernah dibayarkan.

"Namun oknum tersebut, memalsukan STNK itu seolah-olah pajak itu sudah dibayarkan kepada negara, ternyata itu palsu, diambil sendiri (uangnya)," ungkapnya.

Setelah kasus itu terungkap, Bripka AS merasa frustasi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. AS ditemukan tewas di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, pada Senin (6/3) kemarin.

"Iya, diduga (Bripka AS) bunuh diri," ujar Natar.

Bripka AS mengakhiri hidupnya dengan meminum racun sianida. Hal itu dibuktikan dari hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Hasil dari pada autopsi dan isi lambung yang kita bawa ke Labfor, bahwa meninggalnya almarhum akibat dari pada sianida," sebutnya.


(dpw/dpw)


Hide Ads