Korban Penggelapan Pajak Kendaraan Oknum Polisi di Samosir 181 Orang Lebih

Korban Penggelapan Pajak Kendaraan Oknum Polisi di Samosir 181 Orang Lebih

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 16 Mar 2023 11:39 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Samosir -

Aksi penipuan dan penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh oknum polisi di Satlantas Polres Samosir, Bripka AS, ternyata telah dilakukannya sejak tahun 2018. Korbannya pun diperkirakan lebih dari 181 orang.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (16/3/2023). Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 181 korban yang membuat pengaduan. Karenanya diduga korban penipuan oleh Bripka AS ini lebih dari 181 orang tersebut.

"Jadi, setelah kami selidiki, ternyata ini terjadi sudah mulai dari tahun 2018. Yang masih kita terima pengaduannya itu 181 orang. Kemungkinan masih banyak yang bertambah," ujarnya.

Natar juga menjelaskan modus yang dilakukan Bripka AS dalam menjalankan aksinya menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor warga hingga Rp 2,5 miliar tersebut. Aksi itu dilakukan AS dengan berpura-pura membantu korban membayar pajak.

"Modusnya itu untuk pengurus pajak. Oknumnya (Bripka AS) menyatakan dia yang menguruskan, ke loket 1 pendaftaran, ke loket 2 registrasi," tambah Natar.

Percaya dengan pelaku, korban pun menyerahkan pengurusan pajaknya kepada pelaku. Korban juga memberikan sejumlah uang untuk pembayaran pajak itu kepada Bripka AS yang ternyata tak disetorkan ke negara.

Korban yang tidak curiga pun lalu meninggalkan Samsat karena merasa urusan perpajakan kendaraannya telah selesai.

Kasus tersebut terungkap ketika salah seorang korban melaporkan ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Korban merasa curiga karena pajak kendaraannya tetap menunggak meski telah dibayarkan setiap tahunnya.

"Jadi, pidananya yang kami terima adanya seseorang warga yang merasa dirinya ditipu masalah pajak pada tanggal 31 Januari 2023. Ternyata dicek di Samsat bahwa sudah menunggak, sementara dia setiap tahunnya membayar. Di situlah terbongkarnya," katanya.

Ternyata, berkas pajak yang diberikan Bripka AS kepada korban palsu dan uang pajak yang diberikan korban tidak pernah disetor ke negara, namun malah masuk ke kantong Bripka AS.

"Namun oknum tersebut, memalsukan STNK itu seolah-olah pajak itu sudah dibayarkan kepada negara, ternyata itu palsu, diambil sendiri (uangnya)," ungkapnya.

Selain Bripka AS, empat pegawai dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut diduga terlibat dalam penggelapan uang pajak itu.

Namun, keempat pelaku masih berstatus terduga pelaku belum menetapkan tersangka.

"Kita duga itu ada lima orang (terduga pelaku) untuk sementara, yang lima termasuk almarhum (Bripka AS), empat lagi itu dari Dispenda (BP2RD). Masih kita duga, karena belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Setelah kasus itu terungkap, Bripka AS nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. AS ditemukan tewas di Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, pada Senin (6/3) kemarin, dengan meminum racun sianida.

"Iya, diduga (Bripka AS) bunuh diri," ujar Natar.




(nkm/nkm)


Hide Ads