Sidang perdana Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan, dua anggota TNI yang ditangkap membawa sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi ditunda. Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menunda sidang tersebut karena salah satu penasihat hukum terdakwa tidak hadir.
Pantauan detikSumut di ruang sidang Pengadilan Militer, Yalpin dan Rian masuk ruang sidang Sisingamangaraja XII sekitar pukul 14.30 WIB. Namun saat hakim bertanya mengenai kehadiran penasihat hukum dari kedua terdakwa, Yalpin Tarzun mengatakan penasihat hukumnya berhalangan hadir.
"Siap, dalam sidang ini saya didampingi penasihat hukum. Namun, saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir," ucap Yalpin Tarzun kepada majelis hakim, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu penasihat hukum dari Rian Hermawan, Ahmad Zaini meminta kepada majelis hakim agar persidangan tetap dijalankan walaupun tanpa penasihat hukum dari Yalpin Tarzun.
"Izin yang mulia, saya memohon agar persidangan tetap dijalankan, untuk di persidangan selanjutnya baru hadir untuk penasihat hukumnya Yalpin Tarzun," kata Ahmad Zaini kepada majelis hakim.
Hakim Letkol Chk Djunaedi yang memimpin persidangan akhirnya memutuskan melakukan penundaan hingga pekan depan. Dia ingin penasehat hukum kedua terdakwa hadir di sidang nantinya.
"Baik, karena penasihat hukum dari kedua terdakwa tidak dapat hadir. Karena itu adalah hak dari terdakwa, oleh karenanya sidang kita tunda pada pekan depan," ujar hakim.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Medan, sidang Yalpin dan Rian dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun persidangan tersebut baru dibuka sekitar pukul 14.30 WIB.
(astj/astj)











































