Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Edi Barus memukul kepala temannya menggunakan balok hingga tewas karena tidak terima dinasehati. Akibat perbuatannya kakek tersebut kini terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penganiayaan hingga menyebabkan kematian itu berada di sebuah warung kopi milik pria bernama Alam Wahab pada 29 November 2022 yang lalu. Pada persidangan, Alam Wahab dihadirkan oleh jaksa Kharya untuk menjadi saksi pada kejadian tersebut.
Saat itu, diceritakan Alam Wahab, korban bernama Dasril sedang duduk bersama dengannya, kemudian dengan tiba-tiba Edi Barus langsung memukul kepala Dasril sebanyak 2 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu kami sedang duduk berdua, tiba-tiba dia (Pelaku) langsung memukul kepala si Dasril dari belakang pakai balok broti ukuran 23. Ketika dipukulnya saya langsung terkejut karena korban langsung jatuh. Kemudian saya langsung dorong pelaku, tapi dia masih bisa pukul lagi kepala Dasril," kata Alam Wahab, Selasa (14/3/2023).
"Setalah dipukulnya kami langsung tangkap si Barus, tapi dia ada bilang nggak usah dipegang aku, nggak akan lari aku, dia bilang gitu ke kami," sambungnya.
Saat hakim bertanya mengenai adakah dendam terhadap pelaku kepada korban, saksi menjelaskan bahwa korban sering menasihatinya beberapa kali. Saksi menduga, bahwa pelaku sakit hati akan hal tersebut.
"Korban sering menasihati si pelaku. Korban bilang, untuk apa kau mabuk, mending uang hasil kerja kasih ke anak dan istrimu. Terakhir kali dia (pelaku) ada bilang sama saya mau buat ramai di warung, tapi saya nggak ngerti apa maksudnya," ucapnya.
Melihat Dasril terkapar warga sekitar langsung membawanya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan. Namun, nyawa Dasril tidak dapat tertolong saat itu karena mengalami pendarahan pada bagian kepala belakang.
Setelah itu, petugas kepolisian yang mendengar peristiwa tersebut langsung datang ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku yang sudah diamankan oleh warga sekitar.
(afb/afb)