Polisi mengungkap fakta baru terkait penganiayaan seorang pria bernama Haricapri Sihombing (25) hingga tewas oleh 5 preman di Medan. Penganiayaan itu didalangi seorang wanita bernama Jihan (25).
Dalam aksinya, Jihan dan para preman suruhannya itu menganiaya korban di 3 lokasi berbeda. Saat penganiayaan itu, Jihan juga sempat mengancam keluarga Haricapri.
Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Haricapri dianiaya para preman itu di tiga lokasi berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, kemudian di Jalan Pukat II dan terakhir Jalan Pukat III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jihan mengancam keluarga korban agar mengembalikan uang Rp 2 juta yang diberikannya kepada korban untuk melepaskan sepupunya dari penjara.
"Nah, saat di TKP kedua, keluarganya sempat dihubungi dan ditakut-takuti (diancam). Kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka korban akan dipukuli," kata Fathir kepada detikSumut, Senin (13/3/2023).
"Lalu, dikirim lah Rp 1 juta ke Jihan," sambungnya.
Akan tetapi penganiayaan terhadap Hericapri tidak berhenti. Para preman tersebut masih menganiaya pelaku sampai dibawa ke lokasi ketiga, Jalan Pukat III.
"Di situ lah korban dipukul kepalanya pakai balok kayu hingga akhirnya luka itu membuatnya meninggal dunia," sebutnya
Penganiayaan itu terjadi pada 25 Desember 2022, kemudian pada 28 Desember, korban yang sempat dirawat di rumah sakit akhirnya meninggal akibat luka yang dideritanya.
Kini, ada polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa itu. Yakni, Suheri, M Rizky dan Jihan. Selain itu masih ada tiga pelaku lain yang yakni DL, H, dan DN yang masih diburu.
Untuk ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(nkm/nkm)