Wanita yang Sewa Preman-Bunuh Teman di Medan Juga Ancam Keluarga Korban

Wanita yang Sewa Preman-Bunuh Teman di Medan Juga Ancam Keluarga Korban

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 13 Mar 2023 15:38 WIB
Jihan, wanita yang menjadi dalang penganiayaan seorang pria di Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
JIhan, wanita yang sewa preman aniaya teman hingga tewas. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Jihan (25), wanita yang menyewa 5 preman untuk menghabisi nyawa temannya di Medan sempat mengancam keluarga korban, Haricapri Sihombing (25) agar mengembalikan uang Rp 2 juta yang diberikannya. Uang itu awalnya untuk melepaskan sepupu jihan dari penjara.

Ancaman kepada keluarga Haricapri itu disampaikan saat Jihan dan preman suruhannya menghajar korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Haricapri dianiaya para preman di tiga lokasi berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, di Jalan Pukat II, dan Jalan Pukat III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, saat di TKP kedua, keluarganya sempat dihubungi dan ditakut-takuti (diancam). Kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka korban akan dipukuli," kata Fathir kepada detikSumut, Senin (13/3/2023).

"Lalu, dikirim lah Rp 1 juta ke Jihan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi penganiayaan terhadap Hericapri tidak berhenti. Para preman tersebut masih menganiaya pelaku sampai dibawa ke lokasi ketiga, Jalan Pukat III.

"Di situ lah korban dipukul kepalanya pakai balok kayu hingga akhirnya luka itu membuatnya meninggal dunia," sebutnya

Diketahui, Haricapri dan Jihan kenal saat sama-sama bekerja di tempat usaha spa.

Hingga 25 Desember 2022, sepupu Jihan tak kunjung keluar dari penjara sementara uang tak dikembalikan. Alhasil, Jihan menyuruh preman untuk menganiaya Haricapri.

Kini, ada polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa itu. Yakni, Suheri, M Rizky dan Jihan. Selain itu masih ada tiga pelaku lain yang yakni DL, H, dan DN yang masih diburu.

Untuk ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads