Round Up

Pengakuan Owner Arisan Bodong di OKU Usai Ditangkap Polisi

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 14 Mar 2023 07:00 WIB
Dian atau pemilik arisan bodong saat dihadirkan polisi saat rilis kasus (Prima Syahbana/detikSumut)
Ogan Komering Ulu -

Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap Dian alias DRP, owner arisan bodong. Dian pun mengaku khilaf telah menggelapkan uang emak-emak hingga Rp 6,3 miliar.

Dian pun ditangkap dari persembunyiannya di Martaputa pada Minggu (12/3) kemarin. Sebelum menangkap Dian, polisi lebih dahulu menangkap suaminya di Jawa Barat.

"Pelaku ini bersama suaminya pada Februari sempat kabur ke Temanggung, di sana mereka mengontrak rumah rumah," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, Senin (13/3/2023).

"Suaminya kita tangkap di Jawa di Rancaekek, Bandung, kemudian pelaku (DRP) pun kita tangkap saat bersembunyi di OKU Timur, hari Minggu kemarin," katanya.

Berdasarkan data sementara, kata Kapolres, sejauh ini total kerugian seluruh yang diduga korban diperkirakan Rp 6,3 miliar dan sudah ada 105 orang korban yang resmi melapor. Pihaknya juga telah membuat posko dan mengimbau korban lain untuk segera melapor.

"Berdasarkan data-data yang kita terima dari para korban, didapat keterangan bahwa total kerugian sekitar Rp 6,3 miliar, tapi untuk total itu masih kita dalami sembari menunggu korban-korban lainnya untuk melapor, kita juga sudah buat posko khusus untuk pengaduan para korban di kasus ini," terangnya.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai ratusan juta, emas 12 suku, hp, mobil Honda Brio.

"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya uang tunai Rp 165 juta, emas 12 suku, buku tabungan, hp dan satu unit mobil Honda Brio," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa kini ditahan dan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Terhadap DRP untuk saat ini kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, kemudian terhadap R dikenakan Pasal 362 juncto 55 dan 378 juncto 55 KUHPidana," jelasnya.
Arif mengaku, DRP sendiri merupakan owner arisan bodong tersebut. Dia tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini.

"Semua aset tersangka masih kita dalami. DRP merupakan pelaku owner arisan fiktif tersebut. Kita masih melakukan pengembangan, bisa saja ada (tersangka) lain nantinya," tutupnya.

Sementara, DRP sendiri telah mengakui kesalahannya. Dalam melakukan tipu gelap itu dia menyadari semua itu terjadi karena khilaf," Untuk para korban, maaf saya khilaf," singkat DRP.

Sebelumnya, video berisi sayembara Rp 15 Juta dari salah satu korban arisan bodong oleh terlapor berinisial DRP, di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) viral di media sosial. Polisi menyebut emak-emak yang mengaku korban lebih dari 200 orang. Dilihat detikSumut, Selasa (28/2/2023), dalam video sayembara berdurasi belasan detik itu diduga sengaja diunggah oleh salah satu korban yang kesal karena uangnya telah dilarikan terlapor.

Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Dinas PUPR di Kabupaten OKU"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork