Jihan (25), otak pelaku di balik penganiayaan terhadap temannya sendiri, Haricapri Sihombing, hingga tewas kini ditahan di Polrestabes Medan. Jihan saat ini sedang hamil enam bulan.
Dari keterangan Jihan, kasus bermula saat korban menjanjikan bisa mengeluarkan sepupunya dari penjara dengan uang Rp 3 juta.
"Awalnya dia (Haricapri) bilang bisa mengeluarkan orang dari penjara dengan syarat Rp 3 juta. Tapi saya bilang ada Rp 2 juta aja," kata Jihan saat ditanyai awak media, Sabtu (11/3/2023) malam di Polrestabes Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mau dilepas ini sepupu kasus narkoba," tambahnya.
Wanita yang berasal dari Jakarta ini pun mengatakan, Haricapri berjanji kalau tidak bisa mengeluarkan sepupunya dari penjara, uangnya akan dikembalikan. Namun selang beberapa waktu, ternyata sepupunya tidak kunjung keluar dari penjara.
"Lalu saya hubungi sepupu saya, Doni. Dia ini yang kemudian mengumpulkan orang-orang lainnya dan menjumpai temen saya itu (Haricapri)," sebutnya.
Aksi penganiayaan terhadap korban pun sempat terekam CCTV dan telah beredar di media sosial. Lokasinya di Jalan Pukat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 25 Desember 2022. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu melaporkan ke personel Polsek Percut Sein Tuan.
Sesampainya di lokasi, personel polisi mendapati korban terluka cukup parah di bagian kepala sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara. Pada 28 Desember 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia," sebutnya.
Kini, ada tiga tersangka yang telah ditangkap. Yakni, Suheri, M Rizky dan Jihan. Selain itu masih ada tiga pelaku lain yang yakni DL, H, dan DN.
"Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan Rp 2 juta. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban," ujarnya.
Uang Rp 2 juta itu kemudian diketahui diberikan pelaku kepada korban untuk melepaskan sepupunya dari penjara.
"Jihan sekarang dalam keadaan hamil enam bulan. Korban dan Jihan berkenalan saat bekerja di salah satu tempat SPA," tambahnya.
Dia menyebutkan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu, yakni DL, H, dan DN. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(nkm/nkm)