Kepolisian telah melimpahkan berkas Jay Sangker alias Rakes (30) yang menghadang dan tendang jurnalis saat liputan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan ke pihak kejaksaan. Kini, berkas itu masih diteliti.
"Berkas Rakes sudah kita kirim kan ke pihak kejaksaan. Saat ini sedang proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, sejauh ini Rakes masih ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan. Jika nanti berkas yang dilimpahkan ke jaksa dinyatakan lengkap, maka Rakes akan dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu berkasnya dinyatakan lengkap, Rakes akan dilimpahkan ke kejaksaan juga," ucapnya.
Diketahui, Rakes dikenakan Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP ayat 1 dengan ancaman dua tahun penjara.
Fathir mengatakan Rakes merupakan warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dia menjelaskan, Rakes melakukan tindak pidana saat pihaknya sedang melangsungkan pra rekonstruksi kasus dua Anggota DPRD Medan diduga aniaya warga pada Senin (27/2/2023).
Ketika itu Rakes menghalangi awak media yang sedang ingin melakukan peliputan. Motif Rakes tidak terima adiknya yang menjadi saksi saat pra rekonstruksi diambil gambarnya.
Sehingga akhirnya, lanjut Fathir, Rakes melakukan tindak pidana melarang melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Sementara korban adalah sejumlah awak media.
"Bentuk kekerasan berupa kata-kata dan juga ada tendangan hingga mendorong korban," sebutnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan Rakes hadir di lokasi karena diajak oleh adiknya yang menjadi saksi dalam pra rekonstruksi.
(nkm/nkm)