Polisi menangkap 13 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor selama kurun waktu tiga minggu terakhir di Kota Jambi. Dari pengungkapan kasus itu, 15 sepeda motor turut disita menjadi barang butki.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan dibentuknya tim sus itu karena meningkatnya kasus pencurian sepeda motor di Jambi.
"Kita telah amankan sebanyak 13 pelaku dan barang bukti 15 unit sepeda motor hasil curanmor," kata Eko, Sabtu (11/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timsus ini terus bekerja untuk menjawab pertanyaan masyarakat maraknya kasus curanmor yang ada di wilayah hukum Polresta Jambi," tambahnya.
Para pelaku yang diamankan itu berasal dari beberapa kelompok yang berbeda-beda. Mereka ada yang berperan menjadi eksekutor, penggambar lokasi TKP, hingga penadah.
"Dari 13 orang ini enam orang merupakan pelaku curanmor, sementara tujuh orang merupakan penadah, dan satu pelaku perempuan perannya ikut membantu dan memonitor sekeliling," ungkapnya.
Sementara itu dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dicuri di Kota Jambi itu rata-rata dijual di pelosok kabupaten di Jambi. Polisi telah mengamankan 15 unit barang bukti yang didapatkan di beberapa Kabupaten di antaranya, Kabupaten Sarolangun enam unit, Batanghari tujuh unit, dan Tanjung Jabung Barat dua unit.
"Kesulitan kami karena tempatnya cukup jauh dan medannya cukup sulit karena rata-rata itu dibuang di sekitar kampung atau pedesaan bahkan ada yang masuk-masuk hutan," ucapnya.
Pelaku menjual motor curian itu dengan harga yang lebih murah. Dimulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
"Mereka rata-rata setiap kali berhasil, buangnya ke daerah kabupaten di Jambi," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Jambi membawa surat-surat kendaraan, nanti akan kita cocokan datanya. Silahkan datang gratis tanpa dipungut biaya," imbau Kapolresta Jambi.
(astj/astj)