Laporan Yunita Tersangka Cabul 17 Anak di Jambi soal Pemerkosaan Dihentikan

Jambi

Laporan Yunita Tersangka Cabul 17 Anak di Jambi soal Pemerkosaan Dihentikan

Dimas Sanjaya - detikSumut
Jumat, 10 Mar 2023 18:01 WIB
Wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)
Foto: Istimewa
Jambi -

Laporan Yunita Sari (20) tersangka pencabulan 17 anak di Polresta Jambi tidak memenuhi unsur pidana. Laporan terkait dugaan pemerkosaan delapan anak dihentikan.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa bukti yang diserahkan tersangka tidak terbukti. Bukti itu di antaranya ialah cairan sperma dan luka di tubuhnya.

"Kita sudah memeriksa delapan (anak) terlapor dan saksi ahli termasuk dokter, itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap saudari Yunita," kata Kombes Eko, Jumat (10/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tidak terbuktinya unsur pidana yang dilaporkan Yunita, polisi menyimpulkan tidak ada pemerkosaan yang dimaksud.

"Artinya tidak adanya terjadi pemerkosaan yang dilakukan terlapor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Eko menjelaskan keterangan dokter ahli menyebutkan bahwa cairan sperma yang dibawa Yunita sebagai barang bukti bukanlah sperma laki-laki. Sebelumnya, cairan sperma itu diambil Yunita dari kemaluannya.

"Dari hasil sampel sperma yang diambil di kemaluan dari saudari YS itu bukan sperma terlapor. Itu cairan lain, saksi ahli yang mengatakan bahwa itu bukan sperma," jelasnya.

Sementara itu, terkait luka cakar di tubuh dibuat sendiri oleh Yunita. Sebelumnya luka itu dilaporkan sebagai luka cakar dari 8 anak yabg diduga memperkosanya

"Untuk luka itu atas perbuatan saudari Yunita sendiri," sebut Kapolresta Jambi.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana di laporan Yunita, maka laporan itu akan dihentikan. Namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

"Dengan tidak terbukti otomatis akan dihentikan," ucapnya.

Sementara terkait keterangan palsu yang dilaporkan itu akan menjadi pertimbangan saat gelar perkara. Gelar perkara itu, kata Eko, akan dilakukan pada Senin (13/3). "Nanti keputusan saat gelar perkara," tutupnya.

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.

Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju dan sperma.




(dhm/astj)


Hide Ads