Pelaku pengeroyokan tiga pria di salah satu warung tuak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Ada empat pelaku yang ditangkap atas kejadian itu.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di warung tuak di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, Minggu (5/3/2023) malam. Akibatnya, satu orang tewas, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami tetapkan empat orang tersangka pelaku penganiayaan di Desa Siborongborong I," kata Wakapolres Taput, Kompol Jony Sitompul saat konferensi pers, Jumat (10/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat pelaku itu, yakni Aron Panjaitan (31), Pokki Sinaga (28), Rajes Pakpahan (30) dan Erikson Sinaga (28). Keempatnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Para tersangka sudah resmi di tahan terhitung mulai 8 maret 2023 hingga 20 hari ke depan untuk penahanan pertama," ujarnya.
Jony mengatakan penganiayaan itu dipicu karena perselisihan paham. Saat itu, rombongan para tersangka tengah menaiki dua sepeda motor dari arah Desa Sipultak, Taput, menuju Kecamatan Lintong kabupaten Humbang Hasundutan.
"Satu unit motor ditumpangi oleh tiga orang, di mana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit, sedangkan dan satu motor lagi ditumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan," ujarnya.
Lalu, setibanya di Desa Siborongborong I, rombongan Rajes Pakpahan terlibat perselisihan dengan sepeda motor Candro Lubis, salah satu korban pengeroyokan. Sementara, rombongan Aron Panjaitan telah lebih dulu melaju.
Saat itu, Candro tengah berboncengan bersama temannya Cepi Hutasoit, dan Ramlan Hutasoit. Akibatnya, terjadi percekcokan di lokasi tersebut.
"Saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi," ujarnya.
Setelah berdamai, rombongan Candro Lubis lalu pergi menuju warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian.
Namun, tak lama, rombongan dari tersangka Aron Panjaitan tiba di lokasi tempat perselisihan paham itu. Mereka lalu menanyakan kronologi hingga terjadi cekcok dengan korban.
"Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak. Begitu tiba mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung," kata Jony.
Saat itu, Fransiskus Hutasoit keluar dari warung tersebut dan ikut berkelahi bersama para pelaku. Namun, tiba-tiba Aron Panjaitan mengambil pisau yang berada di pinggangnya dan langsung menusuk korban yang mengenai bagian perut Fransiskus dan Candro Lubis.
"Setelah korban terluka mereka pun masuk ke ke dalam warung karena pendarahan, namun dikejar oleh kelompok tersangka Aron. Goklas selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tau ada masalah. Dirinya pun melarang perkelahian tersebut sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sayangnya, Fransiskus meninggal dunia di perjalanan, sedangkan Candro masih dirawat di salah satu rumah sakit di Medan. Sementara Goklas sudah kembali ke rumahnya karena hanya mengalami luka ringan.
Jony menyebut para pelaku dijerat Pasal yang berbeda, tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan, dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar Pasal 338 Sub 351 Ayat 3 Jo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Kronologi Polisi Gorontalo Dikeroyok Oknum Satpol PP "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)