Perampok Uang Rp 18 Juta dari Gudang Sawit di Simalungun Ditembak

Perampok Uang Rp 18 Juta dari Gudang Sawit di Simalungun Ditembak

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 09 Mar 2023 20:25 WIB
Perampok uang puluhan juta di gudang kelapa sawit di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditembak polisi
Foto: Perampok uang puluhan juta di gudang kelapa sawit di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditembak polisi (Goklas/detikSumut)
Medan -

Perampok uang Rp 18 juta di gudang kelapa sawit di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditembak polisi. Pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api.

"Kedua tersangka bernama Budi Purnomo (33) dan Faisal Sumarlin (31). Budi yang memegang senjata," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung di Polda Sumut, Kamis (19/3/2023).

Amatan detikSumut, terlihat keduanya dihadirkan dalam konferensi pers dengan keadaan terborgol dan mengenakan baju tahanan. Tampak, Budi pincang karena ditembak di bagian betis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronald pun menjelaskan keduanya beraksi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum beraksi, Budi sudah kurang lebih tujuh bulan menjual buah tandan sawit kepada korban, Ratmanto (39).

Berangkat dari situ, kedua pelaku mempelajari kebiasaan Ratmanto sehari-hari. Termasuk kapan Ratmanto memulai aktivitas di gudang sawit.

ADVERTISEMENT

Sewaktu kejadian, Ratmanto baru saja membuka gudang sawitnya. Ia pun memberikan uang Rp 18 jutaan kepada karyawannya, Yuni. Uang itu sebagai pegangan kalau ada masyarakat yang menjual buah sawit.

Tidak berapa lama, kedua tersangka datang menggunakan sepeda motor. Budi membonceng Faisal. Mereka masuk dengan mengenakan masker dan jaket yang menutupi kepala.

Selanjutnya, Budi menodongkan senjata kepada Yuni. Merasa terancam, uang itu diberikan kepada kedua tersangka. Selain itu, tas sandang yang dikenakan Ratmanto juga diambil.

Lalu, tersangka melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor. Korban sempat meneriaki para tersangka dengan sebutan rampok. Warga sekitar mendengar dan mengejar.

Akan tetapi Budi melepaskan satu kali tembakan ke arah langit. Mendengar bunyi itu, warga menjadi takut. Kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Berangkat dari situ, Budi melapor ke Polsek Simalungun.

"Setelah itu, kita melakukan penyelidikan bersama Polda Sumut dan pada 5 Maret 2023 kita tangkap keduanya. Budi ditangkap di perbatasan Riau dan Faisal di Kisaran," ungkapnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads