2 Pencuri Bersenpi Gasak Uang Rp 18 Juta dari Gudang Sawit di Simalungun

2 Pencuri Bersenpi Gasak Uang Rp 18 Juta dari Gudang Sawit di Simalungun

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 06 Mar 2023 19:51 WIB
Poster
Ilustrasi pencurian. (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Polisi menangkap dua pelaku pencurian uang di gudang kelapa sawit, Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Saat beraksi, keduanya menggunakan senjata api.

"Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus dua residivis pelaku pencurian dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Huta IV Nagori Huta Parik Simalungun," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/3/2023).

Adapun kedua pelaku itu, yakni FS (29) dan BP (32). Hadi menyebut peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (2/3) lalu. Para pelaku mencuri di gudang sawit milik Ratmanto (38).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, salah satu pelaku masuk ke gudang itu dengan mengarahkan senjata api ke arah korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 18.120.000.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pergi melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar. Keduanya kabur menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Petugas kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki keberadaan para pelaku hingga akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (5/3).

"Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda, FS di Kabupaten Asahan dan BP di Rokan Hilir Riau," ujar Hadi.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," sambungnya.




(dhm/astj)


Hide Ads