Pj Bupati Mesuji, Sulpakar dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dalam persidangan, dia mengakui bahwa ikut menitipkan seorang mahasiswa untuk bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.
Sulpakar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu mengatakan bahwa mahasiswa yang dititipkannya merupakan anak dari kerabatnya Asep Jamhur yang merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
"Iya pernah, awal bulan tahun 2022 melalui jalur mandiri," kata Sulpakar, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diceritakan Sulpakar, penitipan ini berawal saat Asep mendatangi rumahnya untuk meminta tolong menitipkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Unila.
Dalam pertemuan itu, dia juga mengaku menerima kartu tanda peserta calon mahasiswa bernama Nindya Azfarina Jamhur.
Setelah pertemuan itu, dikatakan Sulpakar bahwa satu bulan kemudian dia bertemu Karomani. Di saat itu dia mengakui bahwa meminta tolong untuk memfasilitasi calon mahasiswa yang dimaksud.
"Kami ketemu saat rapat di Forum, saya sampaikan ke Karomani, Pak ada kerabat saya mau masuk Kedokteran Unila," ucap dia.
Sulpakar membantah bahwa dalam penitipan itu ada perjanjian kesepakatan yang dalam hal ini adalah mahar uang.
"Tidak ada (mahar uang)," tegas dia.
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila dengan terdakwa eks Rektor Unila, Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 6 saksi yakni :
1. I Wayan Mustika, PNS Dosen FKIP Unila.
2. Tamanuri, Anggota DPR RI.
3. M Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur.
4. Sulpakar, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung sekaligus Pj Bupati Mesuji.
5. Asep Jamhur, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
6. Aryanto Munawar, Sekretaris PWNU Lampung periode 2018 - 2023.
(afb/afb)