Seorang fotografer di Lampung Selatan, bernama Irwan Wahyudi mencabuli 21 siswi SD. Irwan melakukan aksinya saat sesi pemotretan di dalam ruangan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka ini yakni dengan cara memegang daerah sensitif korban pada saat melakukan sesi foto.
"Para korban ini difoto di dalam ruangan, padahal sebelumnya pihak sekolah telah memberikan fasilitas untuk melakukan sesi foto di outdoor (luar ruangan), namun tersangka tidak mau dengan beralasan cahaya foto yang tidak maksimal," ujar Edwin, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata permintaanya untuk memfoto siswi di dalam ruangan hanya akal-akalan saja. Sebab, di sana pelaku menjalankan aksinya.
"Akhirnya sesi foto dilakukan di dalam ruangan dan saat itu lah tersangka melakukan pencabulan terhadap 21 korbannya," terang Edwin.
Terbongkarnya kasus ini setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Natar.
"Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tua nya, dari cerita itu orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Natar," ujar Kapolres.
Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada akhir Februari 2023 lalu. Tersangka Irwan ditangkap tanpa perlawanan, dia juga telah mengakui perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(astj/astj)