Polisi menangkap seorang pria berinisial RM alias Memet di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Pria itu kedapatan membawa sebanyak 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Senin (6/3/2023) malam. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," kata Hadi, Rabu (8/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira menengah Polri itu menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya.
"Petugas memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan enam karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan RM, dirinya disuruh oleh dua pelaku berinisial R dan C untuk menjemput barang haram itu ke Kota Tanjung Balai. Polisi saat ini masih menyelidiki kedua pelaku tersebut.
"Penyidik masih mendalami jaringan dan pelaku lainnya," pungkasnya.
(dpw/dpw)