Sidang lanjutan kasus korupsi eks Rektor Unila Prof Karomani dan terdakwa lainnya berlanjut. JPU KPK menghadirkan saksi atas nama Linda Fitri yang dalam kesaksiannya mengaku mengantarkan uang tunai untuk menitipkan anaknya sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Dalam keterangan Linda, untuk bisa meluluskan anaknya ke FK Unila, ia harus mengantarkan langsung uang sebesar Rp 300 juta tunai. Ia pun janjian dengan salah seorang ASN Unila di depan Masjid Ad Duha, Kedaton, Bandar Lampung.
Kini anak kandungnya itu pun telah diterima di Fakultas Kedokteran Unila. "Iya ada, anak saya di kedokteran Unila," kata Linda, Selasa (7/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap itu pun diserahkan Linda ke salah satu ASN Unila bernama Pompi, yang merupakan kenalannya.
"Iya saya serahkan ke Pompi Pratama Putra, dia ASN Unila. Dia kenalan saya," ujarnya.
Linda mengakui ia membawa uang tunai dengan jumlah besar tersebut naik ojek online ke tempat perjanjiannya dengan Pompi, yaitu di depan Masjid Ad Duha. Ia pun percaya pada Pompi karena sebelumnya juga pernah bekerja sama untuk hal lain.
"Iya saya percaya, pernah bekerja sama dengan Pompi ini. Saya serahkan secara tunai sebesar Rp. 300 Juta, saya naik Gojek ke Masjid Ad Duha karena diserahkan di sana," terangnya.
Uang suap itu ia berikan untuk mengamankan posisi anaknya di FK Unila agar tak digantikan oleh calon mahasiswa lain yang juga ingin masuk ke FK.
"Iya demi anak yang mulia, takut digeser nama anak saya," tandasnya.
(nkm/nkm)