Polisi Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Palembang, 4 Pelaku Ditangkap

Sumatera Selatan

Polisi Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Palembang, 4 Pelaku Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 07 Mar 2023 14:58 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan. (Istimewa)
Sejumlah barang bukti yang diamankan. (Istimewa)
Palembang - Polisi membongkar sindikat penampungan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, secara ilegal di Palembang, Sumatera Selatan. Dari pengungkapan itu, empat pelaku ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, pengungkapan itu setelah pihaknya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penampungan BBM di Palembang. Ada empat pelaku yang diamankan yakni ZH selaku penjual atau distributor BBM subsidi yang dibeli dari SPBU, YH selaku pembeli BBM yang dijual ZH, dan dua pegawai ZH yakni AN dan DN.

"Adapun tempat kejadian perkara, pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah (gudang) Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang," kata Supriadi, Selasa (7/3/2023).

Penggerebekan itu dilakukan oleh Polrestabes Palembang berdasarkan informasi dari masyarakat, di hari itu. Setelah dicek, praktik jual beli BBM jenis solar tanpa perizinan berusaha ternyata benar adanya.

"Setelah dicek kebenaran informasi tersebut, memang benar bahwa ZH menjualkan BBM jenis solar kepada YH. Menurut keterangan YH, ZH sudah dua kali menjualkan BBM jenis solar kepadanya dengan cara ZH datang ke rumah YH di TKP, menggunakan satu unit mobil jenis dump truk warna hijau," katanya.

Menurut keterangan YH, kedua pegawai ZH itu berperan mengeluarkan dan memindahkan solar itu dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang dan corong, sekitar 35 liter per-jeriken.

"Saat itu, YH membeli BBM jenis solar tersebut seharga Rp 7.000 per liter dengan total yang diberikan kepada ZH adalah sebesar Rp 245.000. Kegiatan jual beli BBM jenis solar tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh YH selama kurang lebih satu tahun. Kemudian keempat orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang," bebernya.

Selain menangkap keempat pelaku, di sana polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 14 jeriken yang berisikan BBM jenis solar, 35 jeriken kosong, 4 drum Besi, 1 drum plastik, selang, ember, corong minyak dan satu unit dump truk warna Hijau, nopol B-9958-TDE.

"Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.




(dhm/astj)


Hide Ads