Ketua Partai Otak Penembakan 2 Warga di Aceh Divonis Bebas, JPU Kasasi

Aceh

Ketua Partai Otak Penembakan 2 Warga di Aceh Divonis Bebas, JPU Kasasi

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 07 Mar 2023 12:07 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Banda Aceh -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho memvonis bebas ketua partai lokal di Aceh, Azwir Basyah karena tidak terbukti membunuh 2 warga Aceh Besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait putusan itu.

"Nanti penuntut umum dengan mengambil sikap sebagaimana dalam KUHAP maka akan mengajukan upaya hukum kasasi," kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar Maulizar saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, JPU saat ini masih menunggu petikan putusan lengkap dari PN Jantho. Penuntut umum akan membaca kembali pertimbangan dalam putusan tersebut untuk menyusun memori kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kita mengambil langkah hukum kasasi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua salah satu partai lokal di Aceh yang didakwa sebagai otak pelaku penembakan dua warga Aceh Besar divonis bebas. Terdakwa AB sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sidang vonis AB digelar Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3). Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Fadhli dengan anggota masing-masing Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," putus majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi PN Jantho.

Hakim juga memerintahkan terdakwa AB segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ketuk hakim.

AB diduga perencana dan orang yang mendanai penembakan dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022).

"Dalam kasus tersebut AB merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Winardy mengatakan, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ketika diperiksa, AW ikut didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka berinisial AB disebut merupakan ketua salah satu partai lokal di Tanah Rencong.

"Yang pasti dia sebagai Ketua DPW salah satu partai lokal," jelas Winardy.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads