KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Aceh

KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 06 Mar 2023 18:03 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Yogi-detikcom)
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Yogi-detikcom)
Banda Aceh -

KPK mencegah mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Irwandi pernah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan panglima GAM Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin.

"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023) seperti dilansir detikNews.

Ali mengatakan, tindakan pencegahan itu telah dikoordinasikan dan diajukan ke pihak Dirjen Imigrasi. Proses pencegahan berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," jelasnya.

Diketahui, Irwandi pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.

ADVERTISEMENT

"Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar. Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini mengaku namanya dibawa-bawa Izil.

"Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih," jelas Irwandi.

Irwandi mengatakan uang gratifikasi yang didapat Izil itu dibagikan ke sesama Panglima GAM.

"Dia ngakunya (untuk) GAM. Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," katanya.

Sebelumnya, Ayah Merin merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izin diumumkan KPK masuk daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.

Pernah dalam persidangan pada Senin, 25 Februari 2019, Irwandi meminta majelis hakim menghadirkan Izil Azhar yang disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang. Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf.

"Izil Azhar saksi mahkota, agar saya tidak difitnah tolong dihadirkan. Saya sudah kasih cara dan dapat informasi dari teman GAM, Izil Azhar mau menyerahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf mantan Wagub Aceh," ucap Irwandi kala itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Klarifikasi Menkomdigi soal Data WNI Jadi kesepakatan Dagang RI-AS"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads