Seorang oknum polisi bernama Andi Harianto yang bertugas di Kaur Keu Bitdokes Polda Sumut divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis itu karena Andi Harianto terbukti bersalah menggadaikan mobil yang direntalnya.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa Andi Harianto terbukti bersalah karena melakukan penggelapan. Majelis juga menilai Andi terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasar 372 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Harianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ucap majelis, Senin (6/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa bernama Felix meminta kepada majelis hakim agar menuntut Andi Harianto untuk dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
"Meminta kepada majelis agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Harianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tertulis di SIPP PN Medan.
Perkara penggelapan dengan modus rental mobil yang dilakukan oleh Andi Harianto berawal dari saksi bernama Sutomo, abang dari Andi Harianto yang menanyakan kepada saksi korban Indah Pratiwi tentang penyewaan mobil.
Indah yang merupakan seorang penyedia rental mobil mengatakan tersedianya mobil Innova Reborn dengan biaya Rp 500 ribu per hari untuk disewakan. Mobil yang disewa tersebut akan digunakan oleh Andi Harianto.
Setelah saksi Sutomo dan saksi korban Indah Pratiwi berkomunikasi terkait rental mobil tersebut, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah Pratiwi untuk berjumpa mengambil mobil tersebut.
Saat itu Andi Harianto dan korban Indah Pratiwi sepakat bahwa mobil tersebut dirental dengan hari yang disepakati. Setelah masa rental habis, saat itu Andi tidak bisa sama sekali dihubungi oleh Indah Pratiwi.
Curiga ada yang tidak beres, saat itu Indah mencoba menghubungi Sutomo yang merupakan abang dari Andi Harianto untuk mencari tahu keberadaan dari adiknya. Keesokan harinya, Sutomo mengabarkan bahwa mobil sudah ada di Polda Sumut dan Andi juga berada di lokasi.
Setelah mereka bertemu, Andi mengatakan bahwa mobil tersebut sudah digadai dengan nilai pinjaman sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dan Andi Harianto belum ada uang untuk menebusnya.
Karena hal tersebut, Indah Pratiwi melaporkan hal itu ke Polda Sumut karena telah merugikan saksi korban Indah Pratiwi selaku pelaku usaha.
(afb/afb)